kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KEIN: Ekspor mineral terbatas tak langgar UU


Senin, 19 September 2016 / 10:52 WIB
KEIN: Ekspor mineral terbatas tak langgar UU


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Meski ada industri yang menentang, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mendukung relaksasi ekspor mineral mentah. Namun, ekspor mineral metah harus terbatas agar tidak melanggar Undang-Undang No 4/ 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  

Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Sony B. Harsono bilang, pemerintah dapat memberikan izin ekspor mineral mentah (ore) secara terbatas dengan merevisi Peraturan Pemerintah No 1/ 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Ia mengungkapkan, ekspor terbatas itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  "Ekspor ore hanya diberikan bagi mereka yang berkomitmen membangun smelter. Jadi ekspor dalam rangka pembangunan smelter," kata Sony saat ditemui, Jumat (16/9).

Dia menuturkan, UU Minerba memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian produksi dan ekspor. Saat ini timbul wacana relaksasi ekspor mineral yang akan diberikan oleh pemerintah. Menurutnya pemerintah harus kembali memahami semangat UU Minerba. "Tidak ada istilah relaksasi ekspor dalam UU Minerba. Yang ada pengawasan atau pengendalian ekspor," ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, revisi PP 01/2014 itu masih harus dibahas lebih dalam lagi. "Semua butuh payung hukum terus konsekunsinya akan seperti apa,"  ujarnya. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×