kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kelak Asal Usul Produk Impor Harus Jelas


Jumat, 12 September 2008 / 20:51 WIB


Reporter: Nurmayanti | Editor: Test Test

JAKARTA. Serbuan produk impor yang bisa mengancam produk dalam negeri bakal sedikit semakin terbendung. Pasalnya, Departemen Perdagangan (Depdag) akan memperketat sistem pengamanan perdagangan dalam negeri. Caranya, mewajibkan importir yang terkena bea masuk tambahan produk tertentu (safeguard) untuk memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) produk impor.

Harmen Sembiring, Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depdag bilang, dengan kewajiban SKA, kebijakan safeguard bisa lebih efektif. "Jadi semua barang yang dikenakan safeguard bisa terdeteksi asal barangnya," kata Harmen, Jumat (12/9).

Apalagi, selama ini Amerika Serikat dan Uni Eropa sudah menerapkan kebijakan SKA impor. Mereka ingin memastikan produk impor yang masuk benar-benar dari negara asalnya. Sebab, Amerika dan Eropa sudah memberikan fasilitas keringanan bea masuk khusus untuk ekspor dari negara berkembang  atau Generalized Systems of Preference (GSP).

Indonesia pun harus mencontoh kebijakan mereka. Sehingga, bisa melindungi perdagangan di dalam negeri. Pasalnya, selama ini pasar Indonesia terbilang bebas. Setiap produk yang masuk hanya menjalani pemeriksaan saat di pelabuhan. Sedangkan soal kepastian asal produk, Indonesia tidak pernah mempermasalahkan. Ini lah yang menjadi celah bagi penyelundupan. "Karena saat ini impor barang apapun bebas tanpa ada kewajiban SKA," paparnya. 

Misalnya, pada kebijakan pengenaan safeguard produk keramik untuk membendung banjir keramik China di pasar dalam negeri. Jika China menggunakan negara ketiga untuk mengirim dan memasukkan keramik mereka ke Indonesia, SKA bisa mendeteksinya.

Tidak lama lagi, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini segera terbit. Draft peraturan sudah memasuki tahap akhir pembahasan dan menunggu pengesahan dari Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. "Masa penyesuaian dua bulan setelah Permendag terbit. Mudah-mudahan, bulan ini menteri sudah bisa menandatangani," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Achmad Widjaya mengaku belum mengetahui soal kebijakan SKA impor ini. Karena itu, pengusaha yang akan mendapatkan perlindungan dari kebijakan tersebut, mengaku belum bisa memberikan komentar tentang dampak dari kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×