Reporter: Rizky Herdiansyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengusaha pangan berbahan dasar terigu dan gandum minta pemerintah mengubah aturan impor terigu dan gandum yang masuk jalur merah. Jalur merah adalah jalur impor khusus produk yang memiliki risiko tinggi terhadap penyelewengan.
Sekadar informasi, saat ini, pemerintah menerapkan dua jalur impor: jalur hijau dan jalur merah. Meski sama-sama lewat satu pelabuhan, pemeriksaan barang di jalur merah lebih ketat tinimbang jalur hijau. Aturan itu tertuang dalam Pasal 17 Kep. Dirjen BC No. 07/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanan Tata Laksana Impor yang diperbaharui dengan Kep. Dirjen BC No. 68 /2003 tanggal 31 Maret 2003.
Pengusaha menilai, impor lewat jalur merah mengganggu distribusi dan menambah biaya produksi lantaran proses pemeriksaan berbelit. "Impor terigu jalur merah menghambat distribusi hingga 10 hari. Sedang gandum kalau sudah dibuka pak-nya rentan tercemar," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (Aspipin), Boediyanto, hari ini (21/8).
Menurut Boediyanto, pengusaha harus menambah biaya Rp 1,5 juta per kontainer jika pakai jalur merah. "Padahal dalam satu bulan ada sekitar 1.000 hingga 2.000 kontainer," ungkapnya. Hal itu membuat pengusaha tergencet. Di satu sisi, pengusaha harus menaikkan harga jual hingga 70% agar tidak rugi. Di sisi lain, pemerintah minta pengusaha tidak menaikkan harga terlalu tinggi.
Boediyanto heran dengan beleid tersebut. Kalau takut penyelundupan terigu, rasanya tidak mungkin. "Sebab Bea Masuk (BM) sudah 0%, PPN juga ditanggung pemerintah," katanya. Sebelumnya, pemerintah membebaskan BM 5% dan PPN 10% untuk terigu dan gandum.
Direktur Impor Departemen Perdagangan Albert Yusuf Tobogu bilang pemerintah akan tetap memasukkan terigu ke dalam jalur merah. "Pertimbangannya, komoditi terigu dan gandum merupakan urusan pemerintah," ucapnya. Jika jalur merah mengakibatkan harga naik, kata dia, itu bukan jadi pertimbangan mengeluarkan produk itu dari jalur merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News