kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kelapa sawit bakal tetap menjadi primadona ekspor


Kamis, 29 Desember 2011 / 11:39 WIB
Kelapa sawit bakal tetap menjadi primadona ekspor
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kelapa sawit bakal tetap menjadi primadona ekspor di 2012. Sebab, tren pertumbuhan produksi komoditi itu terus berada pada level positif.

Kepala Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (LP3E) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Didik S. Rachbini, menuturkan, kelapa sawit akan menjadi penopang ekspor Indonesia karena harga pasar internasional terus mengalami kenaikan.

Permintaan terhadap produk sawit hampir tidak memiliki pesaing berat sehingga produksinya terkerek. Bahkan, katanya, permintaan produk biofuel yang meningkat ikut mendongkrak produksi kelapa sawit.

Namun, berdasarkan aturan tarif yang terlampir pada kolom 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 128 tahun 2011 tentang Perubahan atas PMK No 67 tahun 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, terjadi penurunan tarif referensi.

Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, pemerintah telah memberikan harga referensi CPO pada Januari 2012 sebesar US$ 1.032,29 per ton. Harga referensi untuk bulan itu relatif turun dari posisi Desember 2011 sebesar US$ 1.041,56 per ton.

Sementara untuk tarif bea keluar (BK) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode Januari 2012 Kementerian Perdagangan menetapkan sebesar 15%. Angka itu merupakan realisasi BK untuk komoditi yang sama pada Desember 2011.

Regulasi itu menyebut, batas minimum pengenaan BK untuk CPO sebesar US$ 750 per ton, sedangkan pada PMK sebelumnya berlaku sebesar US$ 700 per ton. Selain itu, jumlah produk turunan sawit yang mendapat kewajiban BK menjadi 29 produk dari sebelumnya 15 produk.

Hal itu pun diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan No 26 tahun 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Turunan Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar. Regulasi itu efektif berlaku sejak 14 September 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×