kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Keliling negara ASEAN bakal bisa pakai bus


Jumat, 24 April 2015 / 19:56 WIB
Keliling negara ASEAN bakal bisa pakai bus
ILUSTRASI. Manfaat jus tomat untuk kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji aturan terkait angkutan penumpang lintas batas negara di Asia Tenggara. Jika itu terwujud, masyarakat Indonesia bisa bepergian ke negara ASEAN lain hanya dengan baik bus.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai salah satu kementerian yang juga ikut ambil bagian dalam kajian itu menyampaikan bahwa komitmen politik pemerintah terkait angkutan lintas negara tersebut sudah ada. Namun, terkait realisasinya mesti dikaji lebih lanjut.

"Ya itu (komitmen) akan kita pelajari, kemarin kan baru keputusan politik, yah kita lihat. Ya pasti kita akan mendukung itu, kita lihat nanti kita akan adakan survei dan segala macam, karena lintas negara kan ada pembicaraan juga (dengan negara ASEAN lain)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (24/4).

Dia menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan nantinya juga akan melihat bagaimana spesifikasi kendaraan yang mampu bepergian dalam jarak yang sangat jauh. Meski begitu, kata dia, komitmen adanya angkutan penumpang lintas negara tersebut didasarkan pada semangat kebersamaan ASEAN.

Namun Djoko tak berani mengatakan kapan kebijakan terwujud bisa terealisasi. Saat ini, angkutan lintas negara sudah ada di Kalimantan. Damri menjadi salah satu operator angkutan lintas negara yang menghubungkan Pontianak dengan Serawak, Malaysia tersebut.

Selain Damri, Kemenhub juga mengatakan ada operator swasta yang menjalankan bisnis angkutan lintas negara dengan rute yang sama. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×