Reporter: Handoyo | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menarik sembilan merek produk impor yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari peredaran. Produk yang akan ditarik dari peredaraan tersebut mencakup enam jenis.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen SPK Kemedag Widodo menjelaskan, pemerintah menemukan produk yang tidak sesuai dengan SNI. Dampaknya, pemerintah mungkin saja mencabut izin SNI perusahaan-perusahaan tersebut.
Pelanggaran SNI itu terjadi di enam jenis produk, yakni regulator gas, lampu, saklar, kotak kontak, baterai, dan setrika listrik. "SNI akan ada pencabutan karena tidak sesuai dengan mutu barang," kata Widodo, akhir pekan lalu.
Penemuan produk yang tidak sesuai SNI tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Palembang, Serang, Bandung, dan Pontianak. Selain tidak sesusi dengan spesifikasi produk, ada beberapa pelanggaran lain. Misalnya, pelanggaran menyangkut Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News