kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.286   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.203   89,77   1,26%
  • KOMPAS100 1.051   12,91   1,24%
  • LQ45 811   8,87   1,11%
  • ISSI 232   3,07   1,34%
  • IDX30 422   4,68   1,12%
  • IDXHIDIV20 494   4,59   0,94%
  • IDX80 118   1,31   1,12%
  • IDXV30 120   1,66   1,40%
  • IDXQ30 136   1,22   0,91%

Kemdag akan tarik 9 merek impor tidak sesuai SNI


Minggu, 29 Maret 2015 / 16:12 WIB
Kemdag akan tarik 9 merek impor tidak sesuai SNI
ILUSTRASI. Sinopsis The Escape of The Seven yang Tayang Besok, Berikut 3 Drakor Terbaru September 2023 di Viu.


Reporter: Handoyo | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menarik sembilan merek produk impor yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari peredaran. Produk yang akan ditarik dari peredaraan tersebut mencakup enam jenis.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen SPK Kemedag Widodo menjelaskan, pemerintah menemukan produk yang tidak sesuai dengan SNI. Dampaknya, pemerintah mungkin saja mencabut izin SNI perusahaan-perusahaan tersebut.

Pelanggaran SNI itu terjadi di enam jenis produk, yakni regulator gas, lampu, saklar, kotak kontak, baterai, dan setrika listrik. "SNI akan ada pencabutan karena tidak sesuai dengan mutu barang," kata Widodo, akhir pekan lalu.

Penemuan produk yang tidak sesuai SNI tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Palembang, Serang, Bandung, dan Pontianak. Selain tidak sesusi dengan spesifikasi produk, ada beberapa pelanggaran lain. Misalnya, pelanggaran menyangkut Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×