kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kemdag akan terbitkan Permendag terkait harga khusus untuk ayam


Senin, 28 Mei 2018 / 18:51 WIB
Kemdag akan terbitkan Permendag terkait harga khusus untuk ayam
ILUSTRASI. Penjualan daging ayam


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang harga ayam.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, nantinya harga ayam akan dibuat khusus. Harga khusus tersebut pun diberlakukan pada saat hari besar keagamaan nasional (festive session).

Sayangnya, Tjahya masih belum mau menyebutkan berapa harga ayam yang akan ditetapkan dalam Permendag tersebut. “Tunggu saja Permendagnya. Saat ini Permendagnya sedang diundangkan,” ujar Tjahya kepada Kontan.co.id, Jumat (25/5).

Sementara itu, berdasarkan Permendag No. 58 tahun 2018, harga acuan ayam di tingkat peternak diatur dengan harga batas bawah pembelian sebesar Rp 17.000 per kg dan harga batas atas pembelian sebesar Rp 19.000 per kg.

Sementara, harga acuan ayam di tingkat pembeli sebesar Rp 32.000 per kg. Berdasarkan pantauan Kontan di Pasar Tradisional Bendungan Hilir, Jumat (25/8), harga ayam per kg sekitar Rp 42.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×