kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag: Penetapan Permendag No. 58/2018 untuk Kepentingan Produsen dan Konsumen


Rabu, 16 Mei 2018 / 15:11 WIB
Kemdag: Penetapan Permendag No. 58/2018 untuk Kepentingan Produsen dan Konsumen
ILUSTRASI. Aktivitas perdagangan di Pasar Senen Jakarta


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penetapan harga acuan oleh Menteri Perdagangan tampaknya sia-sia. Betapa tidak, beberapa harga pangan yang ada di pasar melampaui harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Pantauan Kontan.co.id akhir pekan lalu di pasar tradisional, harga minyak goreng curah misalnya mencapai Rp 12.000 - Rp 13.000 per kg. Harga daging sapi segar untuk paha belakang bahkan mencapai Rp 120.000 per kg.

Padahal Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di

Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Berlaku 4 Mei 2018, aturan ini merevisi Permendag nomor 27/2017.

Tak banyak perubahan dalam Permendag tersebut dengan aturan lama, pemerintah menetapkan harga batas atas dan batas bawah untuk telur ras yakni Rp 17.000 - Rp 19.000.

Harga yang sama berlaku untuk ayam ras. Asal tahu saja, harga acuan ini sedikit berubah dibanding aturan harga acuan sebelumnya yang tak ada batas atas dan bawah. Yakni harga telur dan ayam ras Rp 18.000 per kilogram (kg).

Sementara harga paha depan daging sapi segar menjadi Rp 80.000 per kg dari sebelumnya Rp 98.000 per kg. Adapun harga beras tak lagi dalam Permendag baru ini. Alasannya, pemeritah sudah menetapkan harga beras lewat HET.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti menjelaskan, tidak adanya perubahan harga untuk bahan pangan lainnya karena dianggap masih relevan.

"Yang lainnya masih terus dibahas. Itu kan telur dan ayam untuk menjaga harga di tingkat peternak. Untuk daging sapi memang harga kami minta untuk diturunkan supaya ada pilihan untuk konsumen," jelas Tjahya kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).

Adapun, Tjahya berpendapat bahwa penetapan harga acuan ini ditetapkan demi kepentingan produsen dan konsumen. Menurutnya, harga acuan tersebut ditetapkan dengan pembahasan yang detail.

Dia berharap, tidak ada pihak yang dirugikan. "Harga acuan ini ditetapkan supaya produsen senang, dan konsumen bisa tersenyum," tandas Tjahya.

Tjahya pun menjelaskan bahwa Permendag ini masih akan terus dipantau. Setelah diberlakukan selama empat bulan, Permendag ini akan dievaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×