kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdag akan ubah harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam


Rabu, 26 September 2018 / 19:55 WIB
Kemdag akan ubah harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam
ILUSTRASI. harga ayam


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali akan mengubah harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam ras, yang akan diberlakukan pada 1 Oktober 2018.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, perubahan harga ini akibat masukan dari berbagai stakeholder. Apalagi, saat ini harga telur sedang terpuruk sementara harga pakan terus mengalami peningkatan.

"Kalau tidak disikapi akan menimbulkan persoalan bagi para peternak telur dan ayam. Mereka juga akan mengambil langkah afkir dini. Jangka panjangnya adalah ini berakibat pada suplai telur di masa depan," tutur Enggar dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (26/9).

Enggar mengakui, adanya penyesuaian harga ini memang akan berdampak pada konsumen, dan akan berpengaruh pada inflasi. Namun, bila penyesuaian harga tak segera dilakukan, maka peternak akan merugi.

Penyesuaian harga ini pun bersifat fleksibel. Menurut Enggar, penentuan harga dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang tengah terjadi. Penyesuaian harga juga dilakukan sesuai dengan proses dan masukan dari stakeholder.

Dengan adanya perubahan ini, harga batas bawah untuk daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kg dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 20.000 per kg.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag No. 58 tahun 2018 tentang penetapan harga acuan di petani dan harga acuan penjualan di konsumen, harga batas bawah daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 17.000 per kg dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 19.000 per kg.

Seiring dengan kenaikan harga batas bawah dan harga batas atas, harga acuan penjualan di konsumen pun turut meningkat. Harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen sebesar Rp 34.000 per kg dari sebelumnya Rp 32.000 per kg, dan harga acuan penjualan telur di tingkat peternak sebesar Rp 23.000 per kg dari sebelumnya Rp 22.000 per kg.

Enggar memastikan, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) pun akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Dia menjelaskan, bila Aprindo melakukan ini, maka pedagang akan turut mengikuti.

"Berdasarkan hasil meeting kami, Aprindo bakal lakukan ini. Mereka akan mengikuti ketetapan pemerintah dimana mereka membeli dengan harga tidak dibawah Rp 18.000," tandas Enggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×