Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober pekan depan, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penetapan Harga Acuan di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Dengan perubahan Permendag ini, Kemdag akan mengubah harga batas bawah dan batas atas telur dan daging ayam ras. Harga batas bawah untuk daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 18.000 per kilogram (kg) dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 20.000 per kg.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, perubahan harga ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder. Perubahan harga batas bawah dan batas atas ini pun fleksibel, atau masih bisa diubah, sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag No. 58 tahun 2018 tentang penetapan harga acuan di petani dan harga acuan penjualan di konsumen, harga batas bawah daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 17.000 per kg dan harga batas atas daging ayam ras dan telur di tingkat peternak sebesar Rp 19.000 per kg.
Ketua Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menilai, revisi Permendag ini berdampak baik bagi peternak. “Artinya untuk jangka pendek, ini akan memberikan kepastian pada peternak. Karena ayam dan telur itu sering kali over supply. Minimal, dia tidak sampai rugi,” ujar Anton, Rabu (26/9).
Anton menjelaskan, saat ini peternak memang sedang menghadapi kendala. Pasalnya, harga ayam dan telur sedang jatuh karena permintaan yang menurun sementara produksi terus tumbuh. Sementara, harga pakan naik karena pasokan jagung yang kurang.
Dengan penetapan harga batas bawah dan batas atas ini, peternak tak bisa semena-mena menaikkan harga melebihi batas atas yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News