Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan izin impor raw sugar (gula mentah) kepada delapan produsen pabrik gula (PG). Izin impor gula mentah ini khusus untuk diolah menjadi gula konsumsi rumah tangga.
Untuk tahap pertama Kemdag mengeluarkan izin impor untuk 400.000 ton yang diimpor dari Thailand, Brasil dan Australia. Kemdag berharap dengan masuknya gula mentah yang akan diolah menjadi gula konsumsi ini dapat mengatasi kekurangan kebutuhan gula yang diperkirakan 1 juta ton tahun ini.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, berdasarkan perhitungan Kemdag, kebutuhan konsumsi gula pada tahun 2017 ini mencapai antara 3,2 juta ton hingga 3,5 juta ton. Angka tersebut muncul setelah ada perkiraan penambahan jumlah konsumsi seiring penambahan jumlah penduduk.
"Tahun lalu produksi gula dalam negeri tidak lebih dari 2,2 juta ton. Artinya ada selisih kekurangan sekitar 1 juta ton," ujar Mendag dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/1).
Enggartiasto melanjutkan, pemerintah sudah menetapkan batas waktu bagi importir gula untuk memasukkan gula tahap pertama ini. Namun ia tidak mengemukakan secara tersurat lantaran berpotensi merugikan importir karena bisa memicu kenaikan harga gula dari sejumlah negara yang menjadi tujuan impor. Mendag menambahkan, pada tahun 2017 ini tidak ada lagi izin impor gula kristal putih tanpa diolah.
Dia memastikan kehadiran gula impor yang diolah di dalam negeri ini tidak mematikan keberadaan PG dalam negeri karena yang diimpor sesuai dengan kebutuhan. Kemdag juga menjamin tidak ada perembesan gula rafinasi ke gula konsumsi.
Kemdag juga mendorong agar harga gula yang diproduksi PG lokal tetap diharga Rp 12.500 per kg. Sebab biaya produksi gula sekitar Rp 5.500 - Rp 6000 per kg. Dengan demikian, margin keuntungan ketika dijual dengan harga Rp 11.000 ke pedagang masih tinggi. Maka di pasaran bisa dijual Rp 12.500 per kg.
Selain itu, Mendag bilang impor gula tahun ini langsung diberikan kepada industri dan bukan lagi melalui Perum Bulog dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Selain itu, Kemdag dan prabrik gula serta sejumlah distributor juga melakukan MoU atawa kesepakatan. Dalam kesempatan antara produsen pabrik gula dan distirubtor gula tersebut pabrikan dan distributor gula bertanggungjawab menjual gula di tingkat konsumsi sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg).
Mendag mengklaim para pihak yang sudah terlibat dalam MoU ini menguasai lebih dari 70% pangsa pasar gula di seluruh Indonesia. Dengan demikian, diharapkan harga gula dalam negeri akan stabil dan kesepakatan ini berlangsung sepanjang 2017. Beberapa produsen gula yang dapat izin impor antara lain PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Permata dunia Sukses Utama (PDSU), PT. Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar Industry, PT Duta Sugar International dan PT Jawa Manis Rafinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News