kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag ingatkan aturan wajib cantumkan label pada kemasan beras


Senin, 20 Agustus 2018 / 17:21 WIB
Kemdag ingatkan aturan wajib cantumkan label pada kemasan beras
ILUSTRASI.


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) ingatkan industri akan aturan yang mewajibkan pencatuman label pada kemasan beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

Permendag yang disahkan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal tersebut yang berarti akan jatuh pada bulan Agustus ini.

“Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (20/8).

Ingat saja, pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar.

Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.

Veri menerangkan, kewajiban pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus. Label tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.

Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen,” imbuh Veri.

Selain pencantuman label, pelaku usaha, baik pengemas beras maupun importir beras harus melakukan pendaftaran label sebelum memperdagangkan beras dalam kemasan. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui portal web http://www.sipt.kemendag.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×