kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.122   66,00   0,39%
  • IDX 6.954   -35,40   -0,51%
  • KOMPAS100 956   -9,52   -0,99%
  • LQ45 700   -7,85   -1,11%
  • ISSI 249   -0,80   -0,32%
  • IDX30 381   -6,66   -1,72%
  • IDXHIDIV20 472   -9,33   -1,94%
  • IDX80 108   -1,10   -1,01%
  • IDXV30 131   -2,03   -1,53%
  • IDXQ30 124   -2,32   -1,84%

Kemdag temukan printer berwarna ilegal di Surabaya


Kamis, 18 November 2010 / 08:53 WIB
Kemdag temukan printer berwarna ilegal di Surabaya
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan sejumlah produk di pasaran yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah printer berwarna tanpa izin atau tidak memiliki stiker hologram dari BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu).

Printer berwarna yang dicurigai bisa mencetak uang palsu itu mestinya memiliki izin edar guna menghindari penyalahgunaan produk. Kasubdit Pengawasan Barang, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Very Angrijono menyebutkan, dalam aturan importasi sudah diwajibkan produk tersebut didaftarkan sebelum diedarkan.

“Tapi kenyataanya masih kami temukan di Surabaya,” kata Veri yang melakukan pengawasan di Medan awal November lalu. Veri yang ditemui Selasa (16/11) menjelaskan, printer berwarna itu ditemukan di salah satu toko resmi HWL yang ada di jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Printer yang ditemukan tersebut bermerek HP type 209A sebanyak 5 unit di dua toko yang berbeda.

Dalam aturan Permendag No. 15/2007 tentang ketentuan impor nesin multifungsi berwarna, mesin fotocopy dan juga mesin printer berwarna telah diatur izin masuknya. Ketentuan ini menurut Veri dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan mesin tersebut untuk membuat uang palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×