Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan yang menjamin para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online bisa mendapatkan bonus hari raya (BHR) atau THR setiap tahun.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengatakan, aturan tersebut juga memuat jaminan kesejahteraan untuk driver ojol dan kurir online.
Aturan yang dimaksud saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Yang jelas ini sudah menjadi atensi kita sebagai negara. Dan itu termanifestasi dengan nanti (aturan oleh) Kemensetneg," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
"Ini bentuk negara hadir dengan apa? Membentuk yang namanya aturan. Jujur, beberapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada, dengan apa tidak hadirnya yang namanya regulasi," lanjutnya.
Kondisi ini, menurut Noel, menjadi celah yang dimanfaatkan para penyedia transportasi online atau aplikator dalam hubungannya dengan para driver.
Baca Juga: Sah, BHR Ojol & Driver Online 20% Pendapatan Bulanan, Cek Sejarah & Aturan THR
Salah satunya terlihat dari komitmen aplikator dalam membayar BHR Idul Fitri 2025 yang banyak dikeluhkan para driver dan kurir.
"Kita melihat itu dijadikan momentum mungkin ya dengan kawan-kawan platform digital memanfaatkan kekosongan ini," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dhatun Kuswandari mengatakan, Kemensetneg menjadi koordinator untuk rencana penerbitan aturan perlindungan kesejahteraan para driver ojol dan kurir online.
Tidak hanya menjamin soal pembayaran BHR setiap tahun, tetapi aturan yang disiapkan juga akan menjamin perlindungan untuk driver secara keseluruhan.
"Kemensetneg aman mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya BHR, tapi perlindungan terhadap driver online, baik itu untuk pengemudi pengangkutan orang maupun barang," jelas Dhatun.
Baca Juga: Maxim Masih Kaji Soal Himbauan Bonus Hari Raya Ojol