Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun pada Kamis, Wamenaker Noel menggelar rapat evaluasi pembayaran BHR bersama dengan para aplikator penyedia jasa transportasi online di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Dalam evaluasi tersebut, Noel menyatakan sempat marah dengan para aplikator karena banyaknya laporan dari para pengemudi ojol dan kurir online soal BHR yang dibayarkan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Noel bilang, para aplikator memberikan penjelasan dengan menyampaikan adanya sejumlah kriteria pemberian BHR untuk driver.
Namun, kriteria yang ada disanggah dengan data dan laporan yang diterima Kemenaker. Pada akhirnya, lanjut Noel, para aplikator menyampaikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembayaran BHR.
Tonton: Ojek Online Bakal Dapat THR, Surat Edaran THR Ojol Terbit Akhir Pekan Ini
Sebab, Kemenaker meminta agar kejadian driver dan kurir online yang tidak mendapat BHR yang semestinya tidak terulang pada Hari Raya Idul Fitri tahun depan.
Noel menuturkan, aplikator yang hadir pada rapat evaluasi yakni Gojek Indonesia, Grab Indonesia, InDrive, Lalamove, Sophie, JNE, dan Maxim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan Aturan Agar Driver Ojol Bisa Dapat THR Tiap Tahun"
Selanjutnya: RupiahDiproyeksi Melemah pada Perdagangan Jumat (11/4), Simak Sentimen Pemicunya
Menarik Dibaca: Resep Bolu Sarang Semut Tanpa Oven dan Mixer, Legit dan Bersarang Sempurna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News