kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Kemenaker Siapkan Aturan Agar Driver Ojol Bisa Dapat THR Setiap Tahun


Jumat, 11 April 2025 / 05:56 WIB
Kemenaker Siapkan Aturan Agar Driver Ojol Bisa Dapat THR Setiap Tahun
ILUSTRASI. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan aturan yang menjamin para pengemudi ojol dan kurir online bisa mendapatkan THR setiap tahun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan yang menjamin para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online bisa mendapatkan bonus hari raya (BHR) atau THR setiap tahun. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengatakan, aturan tersebut juga memuat jaminan kesejahteraan untuk driver ojol dan kurir online. 

Aturan yang dimaksud saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Yang jelas ini sudah menjadi atensi kita sebagai negara. Dan itu termanifestasi dengan nanti (aturan oleh) Kemensetneg," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

"Ini bentuk negara hadir dengan apa? Membentuk yang namanya aturan. Jujur, beberapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada, dengan apa tidak hadirnya yang namanya regulasi," lanjutnya. 

Kondisi ini, menurut Noel, menjadi celah yang dimanfaatkan para penyedia transportasi online atau aplikator dalam hubungannya dengan para driver. 

Baca Juga: Sah, BHR Ojol & Driver Online 20% Pendapatan Bulanan, Cek Sejarah & Aturan THR

Salah satunya terlihat dari komitmen aplikator dalam membayar BHR Idul Fitri 2025 yang banyak dikeluhkan para driver dan kurir. 

"Kita melihat itu dijadikan momentum mungkin ya dengan kawan-kawan platform digital memanfaatkan kekosongan ini," jelasnya. 

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dhatun Kuswandari mengatakan, Kemensetneg menjadi koordinator untuk rencana penerbitan aturan perlindungan kesejahteraan para driver ojol dan kurir online. 

Tidak hanya menjamin soal pembayaran BHR setiap tahun, tetapi aturan yang disiapkan juga akan menjamin perlindungan untuk driver secara keseluruhan. 

"Kemensetneg aman mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya BHR, tapi perlindungan terhadap driver online, baik itu untuk pengemudi pengangkutan orang maupun barang," jelas Dhatun.

Baca Juga: Maxim Masih Kaji Soal Himbauan Bonus Hari Raya Ojol

Adapun pada Kamis, Wamenaker Noel menggelar rapat evaluasi pembayaran BHR bersama dengan para aplikator penyedia jasa transportasi online di Kantor Kemenaker, Jakarta. 

Dalam evaluasi tersebut, Noel menyatakan sempat marah dengan para aplikator karena banyaknya laporan dari para pengemudi ojol dan kurir online soal BHR yang dibayarkan tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Noel bilang, para aplikator memberikan penjelasan dengan menyampaikan adanya sejumlah kriteria pemberian BHR untuk driver. 

Namun, kriteria yang ada disanggah dengan data dan laporan yang diterima Kemenaker. Pada akhirnya, lanjut Noel, para aplikator menyampaikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembayaran BHR. 

Tonton: Ojek Online Bakal Dapat THR, Surat Edaran THR Ojol Terbit Akhir Pekan Ini

Sebab, Kemenaker meminta agar kejadian driver dan kurir online yang tidak mendapat BHR yang semestinya tidak terulang pada Hari Raya Idul Fitri tahun depan. 

Noel menuturkan, aplikator yang hadir pada rapat evaluasi yakni Gojek Indonesia, Grab Indonesia, InDrive, Lalamove, Sophie, JNE, dan Maxim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan Aturan Agar Driver Ojol Bisa Dapat THR Tiap Tahun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×