kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag bakal merevisi 18 permen demi dongkrak ekspor, ini kata GINSI


Minggu, 06 Oktober 2019 / 22:46 WIB
Kemendag bakal merevisi 18 permen demi dongkrak ekspor, ini kata GINSI
ILUSTRASI. Aktivitas pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya dikabarkan bakal merevisi 18 peraturan agar ekspor dan investasi bisa naik. Aturan berbentuk peraturan menteri perdagangan (permendag) ditargetkan rampung sebelum presiden terpilih periode 2019-2024 dilantik.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Erwin Taufan, Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengatakan bahwa regulasi yang ada saat ini menurutnya sudah cukup baik.

Baca Juga: Pelindo III catat arus peti kemas transhipment di Tanjung Perak tumbuh 218%

"Kalau memang ada yang perlu diperbaiki semata-mata untuk memperlancar yang sudah ada," sebutnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/10).

Soal poin-poin yang bakal direvisi, Erwin mengaku belum mengetahuinya. Ia menganjurkan agar kementerian dapat lebih aktif merundingkannya dengan pelaku usaha agar ada sosialisasi yang efektif ke tengah pasar.

Jika ada yang diperkuat, maka GINSI berharap pemerintah dapat lebih selektif memberikan izin impor barang.

Jangan sampai pelaku importir nakal yang mendapatkan kesempatan dengan mengakali produk atau barang yang masuk, yang di mana barang tersebut merugikan dunia usaha dalam negeri.

Baca Juga: Rekomendasi izin impor barang modal tidak baru dicoret, ini tanggapan pelaku industri

"Sebab kami yakin niat revisi ini baik, maka jangan sampai didompleng oleh pihak yang mengatasnamakan importir, ini tentu merugikan importir yang taat aturan sendiri," ungkap Erwin.

Adapun soal efisiensi regulasi, apakah perlu ada yang dipangkas? Menurut GINSI saat ini semua peraturan dianggap tidak menyulitkan dan sudah dapat diterapkan oleh pengusaha, maka kalau ada pemangkasan bukan jadi solusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×