kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Kemendag baru keluarkan 13 izin ekspor mineral


Jumat, 22 Juni 2012 / 14:51 WIB
Kemendag baru keluarkan 13 izin ekspor mineral
ILUSTRASI. Suasana sepi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (24/11/2020). Pemerintah. Pemerintah berharap konsumsi masyarakat meningkat. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan 13 perusahaan yang mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) produk mineral tambang. Dari 13 perusahaan tambang mineral tersebut, mengekspor hasil tambang berupa biji besi, bauksit dan nikel.

Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, ada 107 perusahaan yang mengajukan rekomendasi ekspor. "Yang dalam proses sebanyak 57 perusahaan," kata Deddy (22/6).

Dari 13 perusahaan yang telah mendapat SPE tersebut, perinciannya dua perusahaan sebagai eksportir biji besi, satu perusahaan eksportir bauksit, dan satu perusahaan eksportir nikel. Khusus PT Aneka Tambang Tbk, akan ada dua produk yang diajukan untuk ekspor, yakni nikel dan biji besi.

Selain itu, Deddy menambahkan, World Trade Organization (WTO) tidak melarang adanya pembatasan ekspor produk pertambangan bila terkait dengan K3L (kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan). "Saya kurang sependapat kalau dikatakan larangan ekspor pertambangan melanggar aturan WTO," ujar Deddy.

Selama ini, pembatasan ekspor produk mineral tambang adalah upaya pemerintah untuk menjaga lingkungan agar tidak terlalu tereksploitasi berlebihan. Selain permasalahan keberlangsungan terhadap lingkungan, faktor yang lain adalah penciptaan nilai tambah.

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan 13 perusahaan yang mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) produk mineral tambang. Dari 13 perusahaan tambang mineral tersebut, mengekspor hasil tambang berupa biji besi, bauksit dan nikel.

Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, ada 107 perusahaan yang mengajukan rekomendasi ekspor."Yang dalam proses sebanyak 57 perusahaan," kata Deddy (22/6).

Dari 13 perusahaan yang telah mendapat SPE tersebut, perinciannya dua perusahaan sebagai eksportir biji besi, satu perusahaan eksportir bauksit, dan satu perusahaan eksportir nikel. Khusus PT Aneka Tambang Tbk, akan ada dua produk yang diajukan untuk ekspor, yakni nikel dan biji besi.

Selain itu, Deddy menambahkan, World Trade Organization (WTO) tidak melarang adanya pembatasan ekspor produk pertambangan bila terkait dengan K3L (kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan). "Saya kurang sependapat kalau dikatakan larangan ekspor pertambangan melanggar aturan WTO," ujar Deddy.

Selama ini, pembatasan ekspor produk mineral tambang adalah upaya pemerintah untuk menjaga lingkungan agar tidak terlalu tereksploitasi berlebihan. Selain permasalahan keberlangsungan terhadap lingkungan, faktor yang lain adalah penciptaan nilai tambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×