kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Freeport dan Newmont wajib bayar bea konsentrat


Selasa, 21 Januari 2014 / 14:39 WIB
Freeport dan Newmont wajib bayar bea konsentrat
ILUSTRASI. Cara mengisi token listrik PLN melalui PLN Mobile. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara tetap akan dikenakan bea keluar untuk setiap kegiatan ekspor konsentrat.

Karena itu, pemerintah masih akan menahan proses kegiatan ekspor kedua perusahaan tersebut sampai terbitnya aturan pelaksanaan mengenai harga patokan mineral (HPM).

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, sekarang ini pihaknya masih memfinalisasi aturan mengenai HPM.

Nah, besaran HPM tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi harga patokan ekspor (HPE).

Nantinya, pungutan bea ekspor yang harus dibayarkan pengusaha berdasarkan besaran persentase bea keluar dikalikan HPE. "Seluruh ekspor konsentrat wajib bayar bea keluar, termasuk Freeport dan Newmont," kata Dede, Selasa (21/1).

Menurut Dede, sekarang ini pihaknya masih perlu melakukan koordinasi ke Kementerian Perdagangan terkait perlu tidaknya kedua perusahaan tersebut memegang surat persetujuan ekspor (SPE) dan eksportir terdaftar (ET) untuk setiap kegiatan ekspor.

Kedua izin tersebut berfungsi ET berfungsi untuk pengaturan jumlah kuota konsentrat yang diperbolehkan ekspor kepada masing-masing perusahaan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK/011/2014 terkait penetapan persentase bea ekspor progresif. Pada tahun ini, pungutan bea ekspor konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 25% dari HPE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×