Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan tambang dengan kadar pemrosesan minimal sesuai dengan yang diizinkan semakin repot. Pasalnya ada beberapa syarat yang harus dilakukan agar dapat tetap menjalankan kegiatan ekspor.
Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, perusahaan yang masih dalam posisi pengolahan dan belum masuk dalam kategori pemurnian harus mendapatkan pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET).
Selain itu, perusahaan pengolahan tersebut juga harus melakukan verifikasi sebelum pengapalan untuk mengetahui kadar pengolahan produk tambang. "Perusahaan tambang itu harus mendapat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Bayu, Senin (13/1).
Berbeda dengan perusahaan pengolahan, bagi perusahaan tambang yang masuk dalam tahap pemurnian beberapa hal tersebut tidak perlu lagi dilakukan persetujuan. Menurut Bayu, pemberlakukan kebijakan tersebut merupakan bentuk dari insentif dan disinsentif bagi perusahaan pertambangan.
Bayu mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan pertambangan tanpa terkecuali. Dengan pemberlakuan kebijakn tersebut, setiap perusahaan diarahkan untuk membangun pengolahan sampai sehilir mungkin atau sampai dalam tahap pemurnian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News