kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Repotnya perusahaan tambang dengan proses minimal


Senin, 13 Januari 2014 / 15:28 WIB
Repotnya perusahaan tambang dengan proses minimal
ILUSTRASI. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebanyakan orang kelahiran 1980 ke bawah terproteksi dari virus cacar monyet.


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan tambang dengan kadar pemrosesan minimal sesuai dengan yang diizinkan semakin repot. Pasalnya ada beberapa syarat yang harus dilakukan agar dapat tetap menjalankan kegiatan ekspor.

Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, perusahaan yang masih dalam posisi pengolahan dan belum masuk dalam kategori pemurnian harus mendapatkan pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET). 

Selain itu, perusahaan pengolahan tersebut juga harus melakukan verifikasi sebelum pengapalan untuk mengetahui kadar pengolahan produk tambang. "Perusahaan tambang itu harus mendapat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Bayu, Senin (13/1).

Berbeda dengan perusahaan pengolahan, bagi perusahaan tambang yang masuk dalam tahap pemurnian beberapa hal tersebut tidak perlu lagi dilakukan persetujuan. Menurut Bayu, pemberlakukan kebijakan tersebut merupakan bentuk dari insentif dan disinsentif bagi perusahaan pertambangan. 

Bayu mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan pertambangan tanpa terkecuali. Dengan pemberlakuan kebijakn tersebut, setiap perusahaan diarahkan untuk membangun pengolahan sampai sehilir mungkin atau sampai dalam tahap pemurnian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×