kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Kemendag Batasi Impor Etanol, Pastikan Penyerapan Tetes Tebu Lokal Aman


Minggu, 21 September 2025 / 17:21 WIB
Kemendag Batasi Impor Etanol, Pastikan Penyerapan Tetes Tebu Lokal Aman
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Budi Santoso


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. 

Permendag ini diterbitkan untuk merespons usulan berbagai kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol, kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).

Baca Juga: Pemerintah Akan Perketat Impor Etanol

Budi mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) yang menjadi bahan baku utama etanol, sekaligus melindungi pendapatan petani tebu dan keberlanjutan industri gula nasional. 

“Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Selain itu, Permendag 32/2025 juga mengatur kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2).

Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya dapat disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut.

Permendag 32/2025 memungkinkan IT-B2, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor tertentu.

Baca Juga: Dorong Penggunaan Bahan Bakar Etanol, Kementerian ESDM Nego Tarif Cukai ke Kemenkeu

Budi menjelaskan, syarat utamanya adalah rekomendasi dari lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Rekomendasi tersebut wajib dipenuhi jika bahan berbahaya akan digunakan untuk kebutuhan industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik, maupun industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP),” jelas Budi.

Mendag menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan program swasembada gula, swasembada energi, dan pengembangan ekonomi hijau. 

“Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun pada saat yang sama memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis agar tetap memperoleh pasokan bahan baku yang dibutuhkan secara aman, legal, dan sesuai ketentuan,” pungkas Budi.

Selanjutnya: Kolaborasi Ditjen Pajak dan AHU Himpun Rp 896,6 Miliar untuk Negara

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×