kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemendag belum bisa pastikan ada kartel daging


Selasa, 13 Agustus 2013 / 15:42 WIB
ILUSTRASI. Perluas pasar, Modalku luncurkan produk Modal Karyawan dan Modal Hunian. DOK Modalku


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum dapat memastikan bahwa apakah ada kartelisasi dalam impor daging sapi yang selama ini diributkan.

"Data yang kami kumpulkan belum konklusif untuk menyimpulkan telah terjadi kartelisasi daging," ujar Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, Selasa (13/8).

Dia bilang, kementeriannya saat ini dalam proses lebih proaktif untuk mengeluarkan siapa saja yang dapat izin impor daging sapi dengan jumlah tertentu.

Jika memang ada data yang dapat membuktikan adanya kartelisasi daging sapi dapat diserahkan ke Kementerian Perdagangan. "Kami akan ambil sikap untuk cancel izinnya (importir)," ungkapnya.

Menurut Gita, pada beberapa waktu lalu memang pihaknya mengizinkan bagi siapa saja yang mau impor sapi siap potong dengan tujuan menurunkan harga daging di pasaran. Syaratnya, importir harus menjual sapi potong tersebut tidak lebih dari Rp 30.000 per kilogramnya (kg) dengan perjanjian tertulis.

"Ada 7 sampai 8 perusahaan yang kemarin impor 25.000 sapi potong sudah secara tertulis akan menjual sapi potong tidak lebih dari Rp 30.000 per kg," ujar Gita.

Sebelumnya, Munkrokhim Misanam, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengatakan, lembaganya sedang mengembangkan penyelidikan dugaan kartel daging sapi.

Setelah importir daging sapi, pemilik rumah pemotongan hewan (RPH) dan perusahaan penggemukan sapi (feedlotter), selanjutnya KPPU juga akan memanggil dari unsur pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×