kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemendag berharap harga kedelai bisa stabil


Kamis, 05 September 2013 / 13:54 WIB
Kemendag berharap harga kedelai bisa stabil
ILUSTRASI. Sejumlah truk pengangkut batubara melintasi jalan tambang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah mengambil sejumlah langkah-langkah yang diperlukan untuk meredam gejolak harga kedelai di pasaran dalam negeri.

Salah satunya mengeluarkan aturan baru terkait soal harga kedelai di pasar domestik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 yang mengatur stabilisasi harga kedelai.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan aturan impor kedelai yang tertuang dalam Permendag Nomor 24. Melalui kebijakan ini, pemerintah akan membuka keran impor kedelai.

Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didik, mengatakan, dengan adanya dua beleid tersebut, harga dan pasokan kedelai di dalam negeri diharapkan bisa stabil.

Dia bilang, saat ini stok kedelai yang sudah ada di tangan importir mencapai 149.000 ton. Sedangkan stok kedelai impor yang masih dalam perjalanan mencapai 150.000 ton. Sehingga stok tersedia sekitar 300.000 ton.

“Kami berharap aturan yang ada bisa menjaga harga kedelai petani tidak terpuruk. Selain itu, ada kestabilan harga jual kedelai di pasaran dalam negeri,” kata Didik, Kamis (5/9).

Menurut Didik, hingga saat ini, kebutuhan kedelai untuk pasar dalam negeri masih sebesar 2,5 juta ton. Sedangkan produksi nasional sendiri baru sekitar 600.000-800.000 ton. Karena itu, sisa kebutuhan kedelai harus dipenuhi dari pasokan impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×