kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Kemendag Gandeng UMKM Disabilitas untuk Perluas Pasar Ekspor


Kamis, 02 Oktober 2025 / 17:59 WIB
Kemendag Gandeng UMKM Disabilitas untuk Perluas Pasar Ekspor
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sesi pitching bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sociopreneur ekspor yang memberdayakan penyandang disabilitas.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sesi pitching bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sociopreneur ekspor yang memberdayakan penyandang disabilitas. 

Kegiatan yang berlangsung secara virtual pada 26–29 September 2025 ini diikuti tiga UMKM dan dihadiri empat perwakilan perdagangan (perwadag) RI di luar negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Kemendag dalam mewujudkan perdagangan inklusif yang mengedepankan kesetaraan dan pemberdayaan kelompok rentan. 

“Kemendag berupaya memastikan agar kelompok rentan, dalam hal ini penyandang disabilitas, turut diberdayakan secara nyata dalam aktivitas ekonomi nasional dan global. Partisipasi mereka dalam ekspor juga merupakan bentuk kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus pemberdayaan sosial,” ujar Mendag dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Adapun perwadag RI yang hadir adalah Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Santiago di Cile, ITPC Osaka di Jepang, Atase Perdagangan Berlin di Jerman, serta Atase Perdagangan Bangkok di Thailand. 

Baca Juga: Kemendag Dorong Ekspor Produk UMKM lewat Penjualan Online

Melalui kegiatan ini, para UMKM dapat memanfaatkan terbukanya akses pasar global sekaligus mengimplementasikan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) di sektor perdagangan.

Tiga UMKM yang berpartisipasi kali ini berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Pertama, BJ Homemade dari Semarang yang memproduksi kacamata kayu berbahan limbah jati, sonokeling, nangka, hingga gugu. 

UMKM ini melibatkan komunitas difabel tuna daksa dari Komunitas Difabel Mandiri (KDM) dalam proses produksi dan tengah menjajaki peluang ekspor ke Cile, setelah sebelumnya melakukan penetrasi pasar Korea Selatan dan Arab Saudi.

Kedua, CV Kinasih Abyudaya dari Jawa Timur yang menghadirkan produk fesyen dan aksesori batik ciprat. 

UMKM ini pernah memecahkan rekor MURI melalui kegiatan membatik oleh 500 penyandang disabilitas serta menjadi perwakilan Indonesia di Expo Dubai 2021. Produk batik cipratnya kini dipasarkan ke Australia dan Selandia Baru.

Baca Juga: Kemendag Sinergi dengan Google Indonesia, Perkuat UMKM Ekspor lewat Gemini Academy

Ketiga, Zahida Painting dari Bojonegoro yang memproduksi tas, dompet, dan busana lukis buatan tangan. Dari 25 pekerjanya, delapan merupakan penyandang disabilitas. 

Produk Zahida Painting telah dipasarkan ke Uni Emirat Arab, Thailand, Singapura, bahkan mendapat repeat order dari Malaysia dan India.

Pemilik Zahida Painting, Hidayah, mengapresiasi inisiatif Kemendag. 

“Masukan dari Atase Perdagangan Berlin dan Bangkok sangat bermanfaat bagi pengembangan usaha kami, khususnya dalam memahami strategi memasuki pasar ekspor baru,” ujarnya.

Mendag Budi berharap semakin banyak UMKM sociopreneur memanfaatkan program UMKM BISA Ekspor agar produk buatan penyandang disabilitas dapat lebih banyak menembus pasar internasional.

Baca Juga: Kemendag Fasilitasi UMKM Jalin Jejaring Bisnis dengan Tujuh Negara

Selanjutnya: Ini Upaya Sejumlah Perbankan Syariah Memperbesar Pangsa Pasar

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Minum Cuka Apel Sebelum Tidur, Bagus untuk Gula Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×