Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sekitar satu tahun lagi, atau terhitung awal tahun 2016 mendatang, Importir Terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet harus membangun pabrik di dalam negeri. Bila tidak diterapkan, maka pemerintah tidak segan mencabut IT dari perusahaan tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, perusahaan importir wajib mendirikan industri atau pabriknya terhitung tiga tahun sejak di terbitkan IT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih konsisten menerapkan peraturan tersebut. "Tiga tahun dari IT pertama dikeluarkan, itu (IT) harus sudah bangun pabrik. Paling cepat Januari 2016, atau Februari," kata Partogi, akhir pekan lalu.
Meski demikian, Partogi mengatakan pemerintah masih tetap memberikan keringanan bagi pengusaha. Pengusaha dapat bermitra dengan perusahaan lain untuk menghasilkan komponen dalam telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, asal memenuhi persyaratan perhitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Untuk jumlahnya, Partogi mengatakan saat ini beberapa kementerian terkait masih dalam pembahasannya."Normal semua produk 40%, tetapi kalau HP (handphone) sekiatar 33%. Tapi ini tergantung dari kementerian kita," ujar Partogi.
Tujuan dari pembangunan industri telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet di dalam negeri ini adalah penyerapan tenaga kerja, serta penambahan penerimaan negara melalui pajak. Sekedar catatan saja, saat ini jumlah IT dari ketiga komoditas tersebut mencapai 109 perusahaan.
Partogi menekankan, selama TKDN dapat terpenuhi sesuai yang ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan persyaratan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) maka pihaknya akan mendorongnya. "Dari pada (berpindah) ke Myanmar," kata Partogi.
Mengutip data Kemendag, pada tahun lalu hingga tanggal 4 Desember jumlah impor ketiga komoditas tersebut mencapai 56.066.212 unit. Perinciannya, telepon seluler sebanyak 50.596.471 unit, komputer genggam 59.435 unit, dan komputer tablet 5.410.306 unit.
Sementara itu dari sisi nilai impornya mencapai US$ 3.424.632.615. Perinciannya, untuk telepon seluler US$ 3.032.680.824, komputer genggam US$ 5.637.382 dan komputer tablet sebesar US$ 386.314.409.
Ketua Asosiasi Importir Ponsel Indonesia Eko Nilam mengatakan, pihaknya menyambut positif terkait dengan kebijakan yang telah dilontarkan selama ini. Meski demikian, pihaknya menuntut pemerintah juga harus tegas dalam hal pengawasan terhadap peredaran telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet ilegal.
Eko bilang, tidak dibarengi dengan penindakan yang tegas maka kebijakan yang diidamkan-idamkan tersebut menjadi sia-sia saja. "Kalau selama kita membuat industri terus dibanjiri selundupan tentu industri akan kalah," kata Eko.
Dengan adanya tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah tersebut, Eko bilang hal ini telah berbuah manis. Meski enggan menyebutkan, namun ada beberapa dai importir dengan perusahaan prinsipal yang melakukan negosiasi terkait pembangunan pabrik di dalam negeri.
Menurut Eko, pasar Indonesia untuk tiga komoditas tersebut sangatkah besar sehingga sehingga sayang bilang dilewatkan. "Belum bisa ngomong, ada beberapa importir, distributor sudah melakukan negosiasi serius dengan prinsipal. Prinsipal menunjukkan suatu tanggapan positif," ujar Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News