kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Kemendag Pantau Pengalihan Seller Center Tokopedia ke TikTok Shop


Senin, 26 Mei 2025 / 19:53 WIB
Diperbarui Selasa, 27 Mei 2025 / 13:05 WIB
Kemendag Pantau Pengalihan Seller Center Tokopedia ke TikTok Shop
ILUSTRASI. Kemendag merespons soal kabar TikTok Group yang mulai mengarahkan penjual/seller dari Tokopedia buat beralih ke TikTok Shop. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons soal kabar TikTok Group yang mulai mengarahkan penjual/seller dari Tokopedia buat beralih ke TikTok Shop sebagai bagian dari strategi integrasi lintas platform. 

Soal ini, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menegaskan bahwa platform TikTok sebagai media sosial dan platform TikTok Shop by Tokopedia adalah dua aplikasi berbeda yang dikelola oleh dua entitas bisnis yang berbeda.

Pertama, aplikasi TikTok sebagai media sosial dikelola oleh TikTok Ltd dan yang kedua, aplikasi TikTok Shop by Tokopedia sebagai platform e-commerce dikelola oleh PT Tokopedia. Ada pun PT Tokopedia juga mengelola platform e-commerce Tokopedia.

Baca Juga: Manuver TikTok Alihkan Penjual Tokopedia Dinilai Bisa Ubah Peta E-Commerce RI

Rifan menyatakan bahwa sepanjang pemantauan yang dilakukan Kemendag, proses migrasi yang saat ini sedang berjalan ialah migrasi dari seller center TikTok Shop by Tokopedia dan pedagang dari seller center Tokopedia ke dalam satu aplikasi Seller Center.

“Aplikasi seller center antara platform Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia yang sebelumnya terpisah, saat ini akan digabungkan,” jelas Rifan kepada Kontan.co.id, Senin (26/5).

Merespons adanya manuver ini, Rifan menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan bakal tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×