kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag Menindak Importir Baja Tak Taat Aturan, Ini Kata IISIA


Minggu, 14 Agustus 2022 / 15:25 WIB
Kemendag Menindak Importir Baja Tak Taat Aturan, Ini Kata IISIA
ILUSTRASI. IISIA mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan dalam menindak pelaku impor baja yang melanggar aturan


Reporter: Vina Elvira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Baja Indonesia IISIA (The Indonesia Iron & Steel Industry Association) mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menindak pelaku impor baja yang melanggar aturan. Hal ini dinilai akan berdampak pada sehatnya industri baja nasional. 

"Kami sangat mengapresiasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang melakukan tindakan penyitaan bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Cina dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar," ujar Ketua Umum IISIA Silmy Karim, dalam keterangan resminya, Minggu ((14/8).

Dia melanjutkan, produk baja impor BjLS tersebut tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis dan hasil pengujian menunjukkan bahwa produk itu tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. 

Baca Juga: Kemendag Amankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 Miliar yang Tidak Memenuhi SNI

Produk baja impor seberat 2.128 ton yang diamankan tersebut juga diperdagangkan tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) maupun Nomor Pendaftaran Barang (NPB). 

Pada umumnya, baja Non SNI itu bermain pada dimensi produk. Misalnya produk BjLS jika mengacu pada SNI 07-2053-2006 maka tebal nominal logam dasar (base metal) yang dipersyaratkan adalah sebesar 0,20 mm, namun pada baja impor tersebut ketebalannya di bawah 0,20 mm.

"Produk yang tidak standar seperti ini akan sangat berbahaya jika digunakan untuk atap baja seperti pada bangunan rumah, sekolah, perkantoran, dan bangunan fasilitas publik lainnya karena akan sangat rawan kerusakan jika terjadi bencana," jelas Silmy.

Silmy menambahkan, langkah Kemendag ini juga merupakan tindakan yang tepat untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). 

Sebab, tindakan impor ini juga berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mematikan industri baja dalam negeri untuk produk sejenis karena produk baja impor ini tidak memenuhi standar SNI serta diperdagangkan dengan harga yang jauh lebih murah. 

Baca Juga: IISIA: Dampak Pengenaan BMAD HRC Alloy Asal RRT Berhasil Tekan Produk Baja Impor

IISIA pun mendukung langkah Kemendag dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi dan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehingga dengan ini pasar baja domestik akan lebih sehat dan dapat terlindungi. Masyarakat pengguna baja juga terjamin mendapatkan material baja berkualitas baik. 

“Dengan adanya dukungan dari pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan, kami yakin bahwa industri baja di Indonesia dapat terlindungi dan dapat mewujudkan kemandirian industri baja nasional," tutup Silmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×