Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Regulasi baru ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menilai perubahan aturan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan transparansi perdagangan minyak goreng.
Namun, keberhasilan implementasinya sangat ditentukan oleh efektivitas pengawasan di lapangan.
"Permendag Nomor 20 Tahun 2026 lahir sebagai upaya menekan disparitas. Ada proporsionalitas antara kebutuhan luar negeri melalui ekspor dengan kebutuhan dalam negeri sehingga pasokan di dalam negeri tetap terjaga," ujarnya kepada KONTAN, Senin (7/7/2026).
Baca Juga: PalmCo Klaim, Fasilitas Baru di Surabaya Pangkas Biaya Logistik Minyak Goreng 40%
Menurut Trubus, persoalan utama yang masih membayangi distribusi minyak goreng adalah disparitas harga antarwilayah akibat tingginya biaya logistik dan perbedaan pasokan.
Daerah yang jauh dari sentra industri sawit umumnya harus menanggung harga minyak goreng yang lebih mahal dibandingkan wilayah produsen.
Karena itu, implementasi aturan baru diharapkan mampu membuat distribusi lebih merata sehingga pasokan tetap terjaga, harga lebih terjangkau, dan risiko kelangkaan dapat diminimalkan.
Ia menilai pemerintah juga harus memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik penimbunan maupun permainan harga yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan, terutama saat permintaan meningkat pada periode hari besar keagamaan dan libur panjang.
Baca Juga: Bukan Cuma Sawit, Ini Penyebab Harga Minyak Goreng Ikut Naik
Selain itu, pemerintah perlu menyusun pemetaan kebutuhan minyak goreng setiap daerah secara lebih akurat agar distribusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing wilayah.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap volume dan kualitas minyak goreng kemasan yang beredar di pasar juga perlu diperketat. Pemerintah daerah didorong memastikan produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan konsumen.
Di saat yang sama, edukasi kepada masyarakat dan penguatan tata kelola distribusi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga ketersediaan pasokan serta stabilitas harga minyak goreng di seluruh wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- harga minyak goreng
- disparitas harga
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Kelangkaan Minyak Goreng
- minyak goreng sawit
- distribusi minyak goreng
- pasokan minyak goreng
- kebutuhan minyak goreng
- Permendag 20/2026
- Permendag Minyak Goreng
- Tata Kelola Minyak Goreng
- Pengawasan Distribusi
- Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
- Pengawasan Minyak Goreng
- Regulasi Minyak Goreng
- Trubus Rahardiansah














