Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Setelah mendapatkan rekomendasi impor raw sugar (gula mentah) dari Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, akhirnya Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor sebesar 115.000 ton kepada pabrik gula dalam negeri.
Izin impor tersebut dikeluarkan agar tidak lagi terulang pemberian izin impor yang dikeluarkan secara tergesa-gesa disaat harga gula tinggi. Selain itu, izin impor tersebut juga digunakan untuk mengisi masa idle capacity dipabrik gula yang sedang memasuki giling.
“Izin itu sudah diberikan untuk mengisi idle capacity pabrik gula disaaat awal dan akhir panen,” kata Muchtar Plh. Direjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (1/6).
Perusahaan yang mendapatkan izin impor raw sugar tersebut adalah PT Laju Perdana Indah sebesar 15.000 ton; PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X sebesar 40.000 ton; PT Industri Gula Nasional (IGN) sebesar 50.000 ton; dan Pabrik Gula (PG) Gorontalo sebesar 10.000 ton. Total seluruh izin yang dikeluarkan tersebut akan digunakan untuk gula kebutuhan konsumsi 2010 yang diprediksi mencapai 2,7 juta ton.
Sementara itu pabrik gula lainnya seperti PTPN XI dan PTPN IX serta Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tidak mendapatkan izin impor raw sugar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News