kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.851   -64,58   -0,93%
  • KOMPAS100 997   -10,39   -1,03%
  • LQ45 762   -8,21   -1,07%
  • ISSI 225   -2,13   -0,94%
  • IDX30 393   -3,84   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -2,91   -0,63%
  • IDX80 112   -1,19   -1,05%
  • IDXV30 113   -0,83   -0,73%
  • IDXQ30 127   -1,05   -0,82%

Kemendag sita 1200 ban truk yang tak layar edar


Kamis, 27 September 2012 / 10:46 WIB
Kemendag sita 1200 ban truk yang tak layar edar
ILUSTRASI. Rekomendasi face wash viral yang wajib anda coba


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

SEMARANG. Tim pengawas barang beredar Kementerian Perdagangan menyita 1.200 ban truk, di kawasan industri Candi Semarang, Kamis (27/9). Ban tersebut disita karena tidak dilengkapi dengan nomor pendaftaran barang.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, yang memimpin langsung kegiatan penyitaan itu bilang, ban-ban yang melanggar ketentuan perdagangan itu diketahui diimpor dari India.

Dalam sebulan, diduga ada ada 5 sampai 10 kontainer ban impor tanpa kelengkapan izin masuk ke gudang pedagang berinisial K itu . "Barang-barang ini kami sita dan tidak boleh beredar dulu sampai proses penyelidikan kami selesai," kata Bayu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak mengatakan, sebelum ban tersebut beredar, wajib hukumnya untuk mendaftarkanya terlebih dahulu.

"Kalau sudah didaftarkan barulah keluar nomor pendaftaran barang atau NPB. Nah, NPB inilah yang menjadi syarat wajib edar," katanya. Selain menemukan ban yang melanggar ketentuan edar, Kemendag juga menemukan 38 boks timbangan aluminium yang belum dilengkapi izin tipe.

"Setelah ada izin tipe, timbangan tersebut harus ditera ulang dulu. Tujuannya agar konsumen tidak dirugikan," tambah Nus. (Eny Prihtiyani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×