Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
SEMARANG. Tim pengawas barang beredar Kementerian Perdagangan menyita 1.200 ban truk, di kawasan industri Candi Semarang, Kamis (27/9). Ban tersebut disita karena tidak dilengkapi dengan nomor pendaftaran barang.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, yang memimpin langsung kegiatan penyitaan itu bilang, ban-ban yang melanggar ketentuan perdagangan itu diketahui diimpor dari India.
Dalam sebulan, diduga ada ada 5 sampai 10 kontainer ban impor tanpa kelengkapan izin masuk ke gudang pedagang berinisial K itu . "Barang-barang ini kami sita dan tidak boleh beredar dulu sampai proses penyelidikan kami selesai," kata Bayu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak mengatakan, sebelum ban tersebut beredar, wajib hukumnya untuk mendaftarkanya terlebih dahulu.
"Kalau sudah didaftarkan barulah keluar nomor pendaftaran barang atau NPB. Nah, NPB inilah yang menjadi syarat wajib edar," katanya. Selain menemukan ban yang melanggar ketentuan edar, Kemendag juga menemukan 38 boks timbangan aluminium yang belum dilengkapi izin tipe.
"Setelah ada izin tipe, timbangan tersebut harus ditera ulang dulu. Tujuannya agar konsumen tidak dirugikan," tambah Nus. (Eny Prihtiyani/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News