kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Kemendag Sita Pakaian Thrifting Impor Senilai Rp 112,3 Miliar


Rabu, 20 Agustus 2025 / 07:09 WIB
Kemendag Sita Pakaian Thrifting Impor Senilai Rp 112,3 Miliar
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian menyebut bisnis barang bekas impor atau thrifting di Tanah Air menimbulkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah karena berdampak langsung terhadap produsen dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 19.391 ballpres (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp 112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah. 

“Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang dan China. Total nilai dari barang ilegal ini mencapai Rp112,3 miliar,” kata Budi di Bandung, dilansir dari Antara, Selasa (19/8/2025). 

Budi merinci penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar. 

Menurut dia, peredaran pakaian bekas impor dilarang karena dapat merugikan industri dalam negeri, khususnya tekstil dan UMKM, serta membahayakan konsumen dari sisi kesehatan. 

“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita,” kata dia. 

Baca Juga: Kemendag Pacu Ekspor Fashion Muslim ke Pasar Non Tradisional

Ia menambahkan larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor. 

Budi menegaskan Kemendag bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor. 

“Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” kata dia.

Tonton: Kemendag Bongkar Ponsel Ilegal Rp17,62 Miliar, Aptiknas Desak Pemerintah Perkuat IMEI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakaian Thrifting Impor Senilai Rp 112,3 Miliar Disita Kemendag"

Selanjutnya: Pengawasan Berlapis Pembiayaan Koperasi Merah Putih

Menarik Dibaca: Menu Makan Malam Rendah Purin yang Aman untuk Asam Urat, Ini Dia Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×