kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.972   59,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Kemendag terbitkan aturan baru impor mutiara


Senin, 04 Agustus 2014 / 17:15 WIB
ILUSTRASI. Promo HUT BCA 66 Tahun di Pizza Hut bisa didapatkan hingga periode 26 Februari 2023 di berbagai Restoran Pizza Hut & gerai PHD seluruh Indonesia


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara.

"Revisi tersebut dimaksudkan untuk mensinkronkan Permendag dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) atas usulan KKP. Sebelum ditetapkan, Permedag tersebut telah dibahas beberapa kali secara bersama dengan Kementerian dan instansi terkait,"  jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, dalam siaran persnya, Senin (4/8).

Adapun pokok-pokok perubahan yang tercantum dalam Permendag ini adalah:

a. Ketentuan tentang pelabuhan tujuan, yaitu yang semula Soekarno Hatta Jakarta diubah menjadi Soekarno Hatta Tangerang, karena menyesuaikan dengan nama pelabuhan di  Indonesia National Single Window  (INSW);

b. Penambahan ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA) dalam hal-hal yang diverifikasi oleh Surveyor;

c. Penambahan pengecualian dari ketentuan verifikasi setiap mutiara yang mendapat Persetujuan Impor (PI), yaitu untuk impor mutiara yang merupakan barang kiriman, paling banyak 50 gr per pengiriman;

d. Penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa impor mutiara yang merupakan barang bawaan, barang kiriman, dan barang yang ditolak eskpornya, dapat diimpor melalui seluruh bandara internasional;

e. Pemberian masa transisi Permendag sampai pada 15 Juli 2014 dan masa pemberlakuan Laporan Surveyor (LS) akan dimulai pada 1 Agustus 2014;

f.Perubahan Lampiran Permendag menyesuaikan pada ketentuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012;

g. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×