Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara.
"Revisi tersebut dimaksudkan untuk mensinkronkan Permendag dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) atas usulan KKP. Sebelum ditetapkan, Permedag tersebut telah dibahas beberapa kali secara bersama dengan Kementerian dan instansi terkait," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, dalam siaran persnya, Senin (4/8).
Adapun pokok-pokok perubahan yang tercantum dalam Permendag ini adalah:
a. Ketentuan tentang pelabuhan tujuan, yaitu yang semula Soekarno Hatta Jakarta diubah menjadi Soekarno Hatta Tangerang, karena menyesuaikan dengan nama pelabuhan di Indonesia National Single Window (INSW);
b. Penambahan ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA) dalam hal-hal yang diverifikasi oleh Surveyor;
c. Penambahan pengecualian dari ketentuan verifikasi setiap mutiara yang mendapat Persetujuan Impor (PI), yaitu untuk impor mutiara yang merupakan barang kiriman, paling banyak 50 gr per pengiriman;
d. Penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa impor mutiara yang merupakan barang bawaan, barang kiriman, dan barang yang ditolak eskpornya, dapat diimpor melalui seluruh bandara internasional;
e. Pemberian masa transisi Permendag sampai pada 15 Juli 2014 dan masa pemberlakuan Laporan Surveyor (LS) akan dimulai pada 1 Agustus 2014;
f.Perubahan Lampiran Permendag menyesuaikan pada ketentuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012;
g. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News