kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.205   -50,00   -0,33%
  • IDX 7.776   32,73   0,42%
  • KOMPAS100 1.211   18,46   1,55%
  • LQ45 985   12,06   1,24%
  • ISSI 229   2,52   1,11%
  • IDX30 504   7,40   1,49%
  • IDXHIDIV20 609   9,30   1,55%
  • IDX80 138   1,54   1,13%
  • IDXV30 142   0,84   0,59%
  • IDXQ30 169   2,23   1,34%

Kemendag Ungkap Temuan Karpet Impor Ilegal Asal Turki Bernilai Rp 10 Miliar


Selasa, 24 September 2024 / 04:07 WIB
Kemendag Ungkap Temuan Karpet Impor Ilegal Asal Turki Bernilai Rp 10 Miliar
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) melihat langsung barang bukti sajadah dan karpet impor ilegal asal Turki saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor di Pergudangan Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berhasil mengungkap temuan produk karpet impor ilegal yang tidak tertib administrasi. Adapun nilai produk karpet illegal itu mencapai Rp 10 miliar.

Mengutip Infopublik.id, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin (23/9/2024).

“Ini bagian dari pada tindak lanjut keputusan bersama Satgas, setelah sebelumnya kita telah melakukan tindakan di Tangerang juga, kedua bersama bea cukai di Cikarang, nah hari ini kita ada di sini,” ujar Zulkifli Hasan.

Dia menjelaskan, karpet impor ilegal yang ditemukan berasal dari Turki dan sudah diselidiki sejak 10 September 2024. 

Produk tersebut merupakan jenis tekstil yaitu karpet atau permadani dan juga ada sajadah dengan total 2.939 produk.

Karpet impor tersebut tidak memiliki persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup, sehingga akan diberikan sanksi administrasi. Tidak hanya itu, produk impor itu akan dimusnahkan.

Baca Juga: Total Ekspor Agustus 2024 Tertinggi dalam 20 Bulan Terakhir

“Satgas terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kita ini tertib, industri dalam negeri terjaga dan para pelaku industri mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan negara, tidak merugikan konsumen, dan juga tidak menganggu usaha lainnya,” ujarnya.

Zulkifli Hasan mengimbau, agar para pelaku usaha harus tertib mengikuti peraturan impor yang telah ditetapkan sehingga tidak merugikan negara dan industri dalam negeri terjaga.

“Kami meminta para pelaku usaha di berbagai bidang ya untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia, karena kalau tidak Satgas Importasi Ilegal  terusakan  melakukan tugas-tugasnya,” tegasnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin menambahkan bahwa produk yang diimpor oleh pelaku usaha tersebut tidak sesuai dari izin dan administrasinya sehingga barang impor itu akan dimusnahkan.  

Baca Juga: Kemenperin Aktif Perluas Pasar IKM Perhiasan, Ekspor Lampaui USD 5 Miliar

“Dokumen-dokumen bahan baku dan sebagainya  tidak sesuai, itu masalah,” ujar Rusmin.

Rusmin juga menyampaikan bahwa pihak pelaku usaha berkewajiban memusnahkan barang impor ilegal itu dan pihaknya dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan akan mengawasinya.

Selanjutnya: Sepanjang Tahun Ini, Hampir 30.000 Kasus Mpox Terdeteksi di Afrika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×