kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.430   30,22   0,47%
  • KOMPAS100 925   7,21   0,79%
  • LQ45 723   5,30   0,74%
  • ISSI 204   1,78   0,88%
  • IDX30 376   1,92   0,51%
  • IDXHIDIV20 455   0,93   0,20%
  • IDX80 105   0,97   0,93%
  • IDXV30 111   0,69   0,63%
  • IDXQ30 123   0,44   0,36%

Kemenhut: Ada 436 Perusahaan yang Punya Kebun Sawit Tanpa Izin di Kawasan Hutan


Rabu, 16 April 2025 / 15:58 WIB
Kemenhut: Ada 436 Perusahaan yang Punya Kebun Sawit Tanpa Izin di Kawasan Hutan
ILUSTRASI. Kemenhut menyebut ada 436 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki kebun sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan dengan luas


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhutanan (Kemenhut) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Perpres No 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menurut SK Menhut tersebut, ada 436 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki kebun sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Jika ditotal, dalam SK tersebut tertera ada 317.253 hektare (ha) lahan yang ditolak permohonan penyelesaiannya. Sedangkan sejumlah 790.474 ha lahan masih diproses penyelesaian perizinannya.

Selama ini, perusahaan yang masuk dalam daftar di SK tersebut ternyata dianggap telah mematuhi kriteria minyak sawit berkelanjutan berdasarkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) maupun RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil).

Baca Juga: Ekspor Sawit RI Terancam Tarif Trump, PASPI Usul Negosiasi dan Relaksasi

Beberapa perusahaan tersebut ialah PT Agro Lestari Sentosa, PT Bahaur Era Sawit Tama, PT Berjaya Agro Kalimantan, PT Maju Aneka Sawit, PT Sawit Sumber Mas Sarana, PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Tunas Agro Subur Kencana, PT Unggul Lestari, dan PT Sarana Titian Permata.

Merespons hal ini, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengatakan jika peristiwa ini terjadi tak sepenuhnya kesalahan pelaku usaha sawit dan tak pula sepenuhnya kesalahan pemerintah.

“Bahwa ada statement Pak Luhut, bahwa ini tidak murni kesalahan pemerintah, tidak murni kesalahan pengusaha juga, karena memang masalahnya tata ruangnya memang waktu itu yang tidak jelas,” terangnya kepada Kontan, Rabu (16/4).

Dia pun menjelaskan jika permasalahan ini terjadi sebab adanya perubahan tata ruang di lahan perkebunan sawit. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu keterbaruan informasi dari satgas dan berharap permasalahan ini segera menemukan titik penyelesaian.

Sebagai informasi, penertiban sawit pada kawasan hutan sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir. Saat ini dilanjutkan kembali dengan satuan tugas (satgas) yang berbeda.

Di pemerintahan baru ini, Presiden Prabowo Subianto membentuk satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berdasrkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tim ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Respons Positif Wacana Pemangkasan Bea Keluar CPO

Satgas ini bekerja berdasarkan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110A dan 110B. Ada pun kini satgas PKH telah menyegel beberapa lahan sawit dengan beberapa tahapannya.

Terakhir menurut catatan Kontan, Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Febrie Adriansyah menjelaskan, Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek pengawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali.

Data lahan berdasarkan ketersediaan peta yang disampaikan kepada Satgas PKH seluas 1.177.194,34 ha. Dari jumlah tersebut, Satgas PKH sampai hari ini telah menguasai seluas 1.001.674,14 ha.

Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan tahap 1 atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero. Penyerahan dilakukan pada 10 Maret 2025. 

Adapun lahan yang diserahkan seluas 221.868,421 hektare. Lahan itu sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

Selanjutnya: Perang Dagang Memanas, China Hadapi Tarif Impor hingga 245% dari AS

Menarik Dibaca: Pendekatan Inovatif, BPDLH Dukung Pendanaan Masyarakat Hukum Adat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×