Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test
BANDUNG. Maskapai penerbangan Travira Air mesti gigit jari. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencoret Travira Air dari daftar pemberian rekomendasi pencabutan larangan terbang ke Uni Eropa. Dengan pencoretan Trabia Air, walhasil Kemenub hanya akan mengajukan pencabutan larangan terbang bagi tigas maskapai saja yakni Lion Air, Batavia Air, dan Indonesia AirAsia.
"Kemungkinan hanya ada tiga maskapai yang kita ajukan kepada otoritas penerbangan Eropa. Karena Travira belum bisa memenuhi standar yang kita tetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay, Kamis (4/2).
Menurut Herry, meskipun Travira bersama 22 maskapai nasional lain sudah mengantongi resertifikasi Air Operator Certificate (AOC) sesuai Undang-Undang yang baru, namun maskapai tersebut belum berhasil memenuhi syarat ANNEX 6 International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 dan 135
Dalam ketentuan tersebut, pesawat milik maskapai harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan modern seperti pintu tahan peluru (bulletproof cockpit door), alat sensor anti tabrakan pesawat (TCAS), pendeteksi cuaca dan ketinggian (GPWS), Ground Proximity Warning System (GPWS), alat sensor pegunungan dan beberapa alat lain.
Herry mengaku, saat ini baru Lion Air dan Indonesia AirAsia yang paling memenuhi syarat tersebut karena keduanya sudah menggunakan pesawat terbaru. Di mana Lion Air sudah mengoperasikan Boeing 737-900ER dan Indonesia AirAsia sudah menggunakan Airbus yang pesawat buatannya sudah dilengkapi dengan sistem keselamatan tersebut.
"Akhir bulan Januari kemarin, Kemenhub sudah menggelar teleconference dengan otoritas penerbangan Uni Eropa. Ini agenda rutin yang kami lakukan, untuk mengevaluasi pencabutan larangan terbang yang sudah diberikan untuk empat maskapai Indonesia," lanjut Herry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News