Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan ojek online (ojol) yang hingga kini belum juga rampung dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Di tengah proses yang berlarut, Kementerian Perhubungan membuka opsi memasukkan pengaturannya ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah tetap berupaya menghadirkan regulasi yang lebih jelas bagi transportasi daring.
“Kita sedang mencoba juga untuk melihat pengaturan kendaraan transportasi online ini apabila kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas. Tapi semangatnya adalah kita ingin mengatur menjadi lebih baik,” jelas Dudy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4).
Baca Juga: Kemenhub Minta Maskapai Tahan Kenaikan Tiket, Batas Masih 9–13 Persen
Meski begitu, Dudy menegaskan pembahasan Perpres ojol masih berjalan dan tidak akan dihentikan. Ia menyebut prosesnya melibatkan banyak kementerian dan lembaga sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
“Tidak akan kita diamkan dan ini akan kita atur. Pengaturannya tentu, kalau Perpres ini, dari yang kami tahu mungkin ada beberapa stakeholder juga ada yang berkaitan dengan (Kementerian) Ketenagakerjaan, Perindustrian, UMKM, Komdigi, ini menyatukan,” lanjutnya.
Menurutnya, kompleksitas lintas sektor menjadi salah satu kendala utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Pengaturan ojol tidak hanya menyentuh aspek transportasi, tetapi juga ketenagakerjaan hingga ekonomi digital.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi dilema dari sisi hukum. Secara aturan, kendaraan roda dua tidak masuk kategori angkutan umum, namun dalam praktiknya justru menjadi tulang punggung transportasi berbasis aplikasi.
“Sebenarnya roda 2 itu bukan angkutan umum. Namun kemudian bahwa the fact-nya atau kenyataannya bahwa itu digunakan, ya. Inilah yang harus kita kita akomodir,” kata Dudy.
Karena itu, pemerintah mencari formulasi yang bisa menjembatani kebutuhan di lapangan dengan kerangka hukum yang ada. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memasukkan pengaturan ojol ke dalam revisi UU LLAJ agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Baca Juga: Kadin Ingatkan Risiko Pengalihan LPG Industri untuk Gas Subsidi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













