Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) angkat suara terkait kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual (seller) di platform digital, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan mengatakan, legalitas usaha pada dasarnya bukan merupakan konsep baru. idEA melihat, ketentuan mengenai legalitas pelaku usaha telah diatur dalam berbagai regulasi sebelumnya, sehingga Permendag ini dinilai sebagai upaya melanjutkan proses formalisasi usaha yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Dari perspektif industri, idEA memahami legalitas usaha dapat memberikan manfaat dalam menciptakan kepastian berusaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses UMKM terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, pelatihan, sertifikasi, maupun dukungan usaha lainnya.
Baca Juga: PT KBI dan Bappebti Luncurkan Sistem Resi Gudang Berbasis Rel
"Ekosistem digital yang sehat membutuhkan partisipasi seluruh pihak, termasuk pelaku usaha yang semakin siap dan terintegrasi dengan sistem formal," katanya kepada Kontan, Kamis (18/6/2026).
Namun demikian, Budi mencermati keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh proses transisi yang baik. idEA menegaskan, karakteristik pelaku usaha di platform digital yang sangat beragam, mulai dari usaha yang sudah mapan hingga pelaku usaha mikro dan individu yang baru memulai usaha.
"Karena itu, proses pemenuhan kewajiban tersebut perlu dilakukan secara bertahap, sederhana, dan mudah dipahami oleh pelaku usaha," imbuhnya.
Dus, Budi menyoroti bahwa fokus pemerintah ke depan sebaiknya bukan hanya kewajiban memiliki NIB, melainkan juga cara memastikan pelaku usaha dapat memperolehnya dengan mudah.
Dalam konteks ini, peran pemerintah dalam menyediakan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan yang memadai juga disebut krusial. Hal ini supaya pelaku usaha memahami proses perizinan yang berlaku, termasuk penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) dan pemilihan kategori usaha yang sesuai.
"Pendekatan pendampingan akan menjadi faktor penting, agar tujuan peningkatan kepatuhan dapat tercapai, tanpa mengurangi kesempatan UMKM untuk tumbuh dan berkembang," kata Budi.
Ia menambahkan, platform e-commerce siap mendukung implementasi regulasi yang berlaku melalui penyebaran informasi, edukasi, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. idEA melihat bahwa kolaborasi yang erat antara pemerintah, platform, dan pelaku usaha akan menjadi kunci agar proses penyesuaian berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Secara keseluruhan, idEA berharap kebijakan ini tak hanya menciptakan ekosistem perdagangan digital yang terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan. Namun, juga memastikan UMKM tetap memiliki kesempatan yang luas untuk tumbuh, berinovasi, dan memanfaatkan peluang dalam ekonomi digital Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan penyelenggara platform e-commerce juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan ruang adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan 6 bulan bagi pedagang baru.
Mendag Budi berharap masa tenggang ini membuat proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan dengan lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.
“Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Mendag Budi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: PGN dan BRIN Dorong Nilai Ekonomi Lahan Pesisir Batang Lewat Minapadi Salin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













