Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan pada Jumat (9/1) akan umumkan informasi mengenai maskapai penerbangan "nakal" yang terkait pelanggaran izin rute dan waktu terbang.
Rencananya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar jumpa pers di Kantor Kemenhub Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sudah mendata sejumlah maskapai yang tidak mematuhi izin rute dan waktu terbang.
"Ini lagi diperiksa semua, airline mana yang terbang tanpa izin rute. Jangan tanya siapa karena besok (Jumat) akan diumumkan," kata Jonan di Istana Kepresidenan, Kamis (8/1).
Jonan mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada semua maskapai itu sama dengan yang diterapkan kepada AirAsia, yakni pembekuan rute. "Iya, sama (dibekukan)," kata dia (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News