kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II, Organda protes!


Sabtu, 21 Desember 2019 / 18:03 WIB
Kemenhub larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II, Organda protes!
ILUSTRASI. Organda protes Kemenhub karena larang bus melintas di tol layang Jakarta-Cikampek II dan hanya membolehkan kendaraan pribadi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan, Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Jakarta-Cikampek II belum bisa dilalui oleh bus dan truk. Kebijakan Kemenhub ini menuai protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan, bus yang merupakan angkutan masal sebaiknya diberikan prioritas untuk memanfaatkan tol ini. Menurutnya, ini bertujuan untuk mendorong kelancaran pejalanan pengguna angkutan umum.

Baca Juga: Berikut jadwal pembatasan mobil barang selama libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

"Dengan kebijakan yang seperti saat ini, sama halnya seperti mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujar Kurnia kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).

Kurnia melanjutkan, sebelum kebijakan larangan bus atau truk melintas di tol layang Japek II diterapkan, pemerintah belum memberikan pemberitahuan atau melakukan diskusi dengan Organda.

Baca Juga: Laju kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek meningkat 17-26%

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, sejauh ini tol layang Japek II memang baru bisa dilintasi oleh kendaraan golongan 1 non bus non truk.

Menurutnya, bila nantinya ada perubahan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga.

Baca Juga: Kemenhub tegaskan tol Japek II belum bisa dilalui Truk dan Bus

Tol layang Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12).

Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×