kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Kemenhub Membidik Kenaikan Tarif Ojol 8% hingga 15%


Selasa, 01 Juli 2025 / 13:40 WIB
Kemenhub Membidik Kenaikan Tarif Ojol 8% hingga 15%
ILUSTRASI. Kemenhub membidik kenaikan tarif ojek online (Ojol) sebesar 8% hingga 15%. Kenaikan ini akan dilandaskan dari zona yang akan ditentukan ke depan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/004/2025..


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membidik kenaikan tarif ojek online (Ojol) sebesar 8% hingga 15%. Kenaikan ini akan dilandaskan dari zona yang akan ditentukan ke depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhana menjelaskan, rencana penyesuaian tarif ojol tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi keinginan driver ojol beberapa waktu lalu.

“Setelah adanya penyampaian pendapat pada tanggal 20 Mei 2025, kami melakukan beberapa pertemuan baik itu dengan aplikator, empat aplikator yang kami temui, mitra-mitra aplikator dan teman-temang yang menyampaikan unjuk rasa,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR, Senin (30/6).

Baca Juga: Ini Risiko Kenaikan Tarif Ojol Bagi Ekosistem Transportasi Digital

Aan mengungkapkan, pihaknya telah mengkaji tuntutan driver ojol, di mana pembahasan terkait kenaikan tarif ini telah selesai dan menunggu diimplementasikan.

Menurutnya, kenaikan sebesar 8%-15% ini nantinya bakal berlaku untuk pengemudi roda dua. Adapun kenaikan tarif ini akan dibagi ke beberapa zona wilayah di antaranya zona I, zona II dan zona III.

“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Tak Menjawab Persoalan Utama dalam Ekosistem Transportasi Digital

Sayangnya, Aan belum bisa memastikan kenaikan tarif itu bakal dilaksanakan, pasalnya Kemenhub masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak aplikator.

“Proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×