Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah memberikan mandat langsung kepada Direktur Jenderal perhubungan Laut untuk mengawasi secara langsung pengawasan keselamatan pelayaran di seluruh Indonesia.
“Dikeluarkannya instruksi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut dengan mewujudkan transportasi laut yang lancar, aman dan selamat, khususnya pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2017 ini,” ujar Budi.
Dikeluarkannya instruksi ini juga merupakan upaya Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mewujudkan keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang, serta mekanisme pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, masa penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2017 (1438 H), akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni 2017 (H-15) sampai dengan 11 Juli 2017 (H+15). Bersamaan dengan penyelenggaraan angkutan laut lebaran ini dilakukan pula kegiatan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan laut melalui Posko Angkutan Laut Lebaran tahun 2017 (1438 H) yang merupakan bagian dari Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kementerian Perhubungan.
Pada penyelenggaraan angkutan laut lebaran tahun 2017 (1438H) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.278 unit kapal yang terdiri dari Kapal PT. Pelni, Kapal Ro-Ro Swasta, Kapal Penumpang Swasta, Kapal Swasta Jarak Dekat dan Kapal Perintis. "Adapun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memonitor 52 pelabuhan pantau selama musim angkutan laut Lebaran 2017." Tandas Tonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News