Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Jelang masa angkutan laut Lebaran tahun 2017, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/32/6/DJPL-17 tanggal 17 April 2017 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Lebaran Tahun 2017.
Instruksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi khususnya di sektor Perhubungan Laut dalam rangka angkutan laut Lebaran tahun 2017 serta menyeragamkan dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan mekanisme pelaporan sesuai ketentuan.
Pengujian kelaiklautan kapal dimaksud rencananya akan dilaksanakan di 16 (enam belas) pelabuhan dengan lonjakan penumpang yang tinggi pada masa angkutan lebaran, yaitu pelabuhan Batam, Tanjung Perak, Balikpapan/Samarinda, Pare-Pare, Ambon, Nunukan, Banten, Sibolga, Kendari, Sorong, Tanjung Emas, Sampit, Makassar, Tarakan, Lembar, dan Bau-Bau.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengatakan, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang merupakan tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu dan bukan hanya dilakukan menjelang Lebaran atau hari raya lainnya.
"Pemeriksaan kelaiklautan kapal rutin kami lakukan setiap saat secara periodik namun menjelang Lebaran pemeriksaan tersebut dilakukan lebih ketat," ujar Tonny dalam keterangan resminya, Selasa (25/4).
Instruksi Dirjen yang ditujukan untuk para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I sampai kelas V dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sampai kelas III ini, memerintahkan untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai tanggal 17 April - 30 Juni 2017 sesuai dengan wilayah kerjanya.
Hasil pengujian kelaiklautan kapal tersebut, termasuk di dalamnya nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab, tanggal pengujian, serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti kemudian wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Di samping itu, Syahbandar juga diwajibkan untuk melaporkan kesiapan sarana angkutan laut Lebaran 2017 serta melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran 2017.
“Saya secara khusus menugaskan Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi ini,” tegas Tonny.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah memberikan mandat langsung kepada Direktur Jenderal perhubungan Laut untuk mengawasi secara langsung pengawasan keselamatan pelayaran di seluruh Indonesia.
“Dikeluarkannya instruksi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut dengan mewujudkan transportasi laut yang lancar, aman dan selamat, khususnya pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2017 ini,” ujar Budi.
Dikeluarkannya instruksi ini juga merupakan upaya Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mewujudkan keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang, serta mekanisme pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, masa penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2017 (1438 H), akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni 2017 (H-15) sampai dengan 11 Juli 2017 (H+15). Bersamaan dengan penyelenggaraan angkutan laut lebaran ini dilakukan pula kegiatan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan laut melalui Posko Angkutan Laut Lebaran tahun 2017 (1438 H) yang merupakan bagian dari Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kementerian Perhubungan.
Pada penyelenggaraan angkutan laut lebaran tahun 2017 (1438H) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.278 unit kapal yang terdiri dari Kapal PT. Pelni, Kapal Ro-Ro Swasta, Kapal Penumpang Swasta, Kapal Swasta Jarak Dekat dan Kapal Perintis. "Adapun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memonitor 52 pelabuhan pantau selama musim angkutan laut Lebaran 2017." Tandas Tonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News