Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mempertanyakan atas dasar Lion Air Group untuk mengudara. Pihaknya menilai hingga saat ini semua aturan masih mengacu pada Permenhub No. 25 Tahun 2020 yang berlaku sama untuk seluruh maskapai.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, saat ini pihaknya masih dalam proses untuk membahas regulasi turunan dari Permenhub No. 25 Tahun 2020. Menurutnya, saat ini tidak ada penerbangan bisnis, yang ada adalah penerbangan yang dikecualikan sebagaimana PM 25.
Baca Juga: Batalkan penerbangan berizin khusus, Lion Air kembalikan uang tiket calon penumpang
Hal itu diatur jelas dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf d dan juga di Pasal 19. Larangan terbang itu berlaku untuk penerbangan domestik dari dan ke bandara yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB dan atau zona merah COVID-19.
"Jadi tunggu saja aturan dari Permenhub No. 25 Tahun 2020 yang akan mengatur pengendalian transportasi selain mudik," ujarnya melalui pesan singkat kepada kontan.co.id, Senin (4/4).
Pihaknya meyakini aturan turunan tersebut juga akan selesai dalam waktu dekat di bulan ini. Sayangnya, pihaknya masih enggan membeberkan gambaran aturan turunan tersebut. "Segera setelah aturannya terbit, semua akan dijelaskan di sana," tutupnya.
Baca Juga: Ini persiapan Garuda Indonesia (GIAA) membuka penerbangan khusus pebisnis
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran virus corona.
"Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Minggu (3/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News