Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan melakukan pemesanan satu unit kapal perintis dari PT Mariana Bahagia, Palembang, Sumatra Selatan dengan nilai investasi sebesar Rp 48 miliar.
Adolf Tambunan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, menjelaskan, pembangunan kapal perintis ini dilakukan pemerintah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“UU itu mewajibkan pemerintah menyediakan alat transportasi di daerah terpencil, tertinggal dan di wilayah perbatasan," kata Adolf dalam keterangan tertulisnya kepada Kontan, Jum'at (25/10).
Kapal tersebut ditargetkan selesai dibangun pada akhir tahun 2014 mendatang dan dapat mulai dioperasikan pada awal tahun 2015 mendatang di perairan Indonesia.
Menurut data Kementerian Perhubungan, saat ini sedang dibangun 18 kapal angkutan laut jenis perintis di galangan nasional.
Diperkirakan, 11 unit kapal perintis itu akan selesai dibangun pada akhir tahun ini. Kapal tersebut diharapkan siap dioperasikan pada awal tahun 2014. Sedangkan tujuh unit sisanya baru mulai dibangun pada akhir tahun 2013.
Johnson W. Sutjipto, Direktur Utama PT Mariana Bahagia menjelaskan, operasional kapal perintis ini terbilang cukup penting di Indonesia untuk mengantisipasi kebutuhan logistik di daerah perintis.
Kapal perintis memiliki panjang seluruhnya sejauh 62,80 meter dan lebar 12 meter, dengan dukungan mesin yang bisa memacu kapal hingga kecepatan 12.00 knot.
Johnson menambahkan, kapal perintis memiliki kapasitas penumpang kelas ekonomi sebanyak 380 orang, dengan 16 penumpang kelas dua, empat penumpang kelas satu, serta 36 awak kapal dan mampu mengangkut muatan barang sebanyak 50 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News