kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenhub Rilis Perizinan Sekolah Pilot untuk Sriwijaya dan Wings Air


Senin, 24 Mei 2010 / 08:43 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan Air Operator Certificate (AOC) kepada PT National Aviation Management Flying School (NAM) yang didirikan PT Sriwijaya Air. Sekolah pilot milik Sriwijaya Air ini terletak di Kabupaten Bangka Tengah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Rencananya, sekolah ini akan mulai beroperasi bulan depan.

"Selain NAM, kami juga akan mengeluarkan sertifikat untuk Sekolah Penerbangan Wings Air. Rencananya pekan depan sertifikatnya akan dikeluarkan oleh DKUPPU untuk beroperasi tahun ini juga," jelas Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenhub Yurlis Hasibuan.

Menurutnya Sekolah Penerbangan Wings Air juga memiliki kapasitas mendidik 20 siswa untuk satu angkatan dengan menggunakan pesawat jenis Cessna 172.

Dengan beroperasinya NAM dan Sekolah Penerbangan Wings Air, tahun ini ada 10 sekolah penerbang yang beroperasi di Indonesia. Namun seluruh sekolah penerbang yang ada saat ini masih belum memenuhi kuota pilot yang dibutuhkan maskapai nasional sekitar 400 pilot setiap tahunnya. Sementara kapasitas yang ada saat ini baru 180 pilot per tahun.

"Jika dari satu sekolah penerbang di Indonesia bisa menghasilkan 20 siswa, maka 10 sekolah penerbang tersebut baru menghasilkan 200 pilot. Masih jauh dari kuota yang ada, maka kami masih mengizinkan pilot asing beroperasi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×