kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.085   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.076   36,28   0,60%
  • KOMPAS100 796   7,72   0,98%
  • LQ45 604   5,16   0,86%
  • ISSI 210   0,46   0,22%
  • IDX30 341   2,41   0,71%
  • IDXHIDIV20 425   2,88   0,68%
  • IDX80 91   0,77   0,85%
  • IDXV30 116   0,34   0,29%
  • IDXQ30 110   0,76   0,70%

Aturan Baru Tembakau Berisiko Tekan Produksi dan Penerimaan Negara Rp 52,8 Triliun


Rabu, 15 Juli 2026 / 11:55 WIB
Aturan Baru Tembakau Berisiko Tekan Produksi dan Penerimaan Negara Rp 52,8 Triliun
ILUSTRASI. Pita cukai rokok (KONTAN/Panji Indra)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperketat aturan main industri tembakau dinilai berpotensi menekan kinerja industri hasil tembakau (IHT), mulai dari sisi produksi hingga penerimaan negara.

Aturan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Senior Economist Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi yang perlu diperhitungkan pemerintah.

Baca Juga: JEC (JECX) Buka Akses Operasi Katarak di Purwokerto, Layani Pasien Jawa Tengah

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan kemasan rokok polos atau plain packaging. Indef memperkirakan kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap produksi hasil tembakau dan penerimaan negara.

Tauhid menjelaskan, penerapan kemasan polos berpotensi memengaruhi permintaan produk tembakau legal karena dapat meningkatkan biaya produksi dan mengubah perilaku konsumen.

Kemasan Polos Berpotensi Tekan Produksi

“Berdasarkan kajian Indef, dampaknya kalau kemasan rokok dibuat polos itu akan memangkas produksi hasil tembakau sebesar 20%. Itu akan membuat pertumbuhan ekonomi kita berkurang 0,4%,” ujar Tauhid kepada KONTAN, Senin (13/7/2026).

Selain berdampak terhadap sektor manufaktur, penurunan aktivitas sektor tembakau juga berpotensi memberikan efek domino terhadap sektor lain, seperti perdagangan ritel dan periklanan.

Indef memperkirakan pembatasan pemajangan produk tembakau di sektor ritel yang menyebabkan penurunan permintaan jasa perdagangan eceran sebesar 5% dapat menekan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1%.

Sementara itu, pembatasan iklan produk tembakau dengan asumsi penurunan permintaan jasa periklanan sebesar 5% diperkirakan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,03%.

“Kalau dihitung dari skenario-skenario tersebut, totalnya dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi sekitar 0,53%,” kata Tauhid.

Dari sisi fiskal, Indef menghitung ketiga skenario tersebut berpotensi mengurangi penerimaan perpajakan masing-masing sebesar Rp 40,07 triliun, Rp 9,95 triliun, dan Rp 2,78 triliun.

Baca Juga: Sekolah Kembali Aktif, Bapanas Sebut MBG Mulai Dongkrak Harga Ayam dan Telur Peternak

Dengan demikian, total potensi penurunan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 52,8 triliun. Penurunan tersebut berasal dari berkurangnya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dan jenis pajak lainnya.

Selain kemasan polos, Indef juga menyoroti rencana pembatasan kandungan nikotin dan tar dalam produk tembakau.

Tauhid menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi industri saat ini karena sebagian besar produk yang beredar belum memenuhi standar kandungan yang direncanakan.

Menurut Tauhid, penerapan batas kandungan secara ketat berpotensi memberikan tekanan terhadap industri yang melibatkan banyak mata rantai, mulai dari petani tembakau, industri manufaktur, hingga distribusi.

Di sisi lain, keterbatasan pasokan produk legal juga dinilai perlu menjadi perhatian karena berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.

Indef memperingatkan adanya kemungkinan peningkatan peredaran produk ilegal apabila permintaan pasar tidak dapat dipenuhi oleh produk yang berada dalam jalur resmi.

Dari sektor produk tembakau alternatif, rencana pembatasan bahan tambahan berupa perisa juga menjadi salah satu poin yang disoroti.

Tauhid mengatakan perisa menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan industri rokok elektrik karena berkaitan dengan preferensi konsumen.

Menurut dia, apabila aturan tersebut diterapkan secara ketat, banyak produk rokok elektrik yang saat ini beredar berpotensi tidak dapat dipasarkan.

Baca Juga: Jelang Zero ODOL 2027, Kemenhub Temukan 140.309 Pelanggaran Truk Lewat ETLE

“Pembatasan yang dikaitkan dengan perisa, termasuk rasa buah, rempah, gula, dan madu, akan berdampaksebagian besar produk rokok elektrik tidak lagi bisa berjualan karena tidak lagi memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila aturan tersebut diterapkan secara ketat, sebagian produk rokok elektrik yang saat ini beredar berpotensi tidak dapat dipasarkan.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah agar pengaturan produk tembakau alternatif tetap mempertimbangkan perkembangan industri legal.

Tauhid memahami bahwa penyusunan regulasi tersebut berkaitan dengan target kesehatan masyarakat, khususnya untuk menekan prevalensi merokok pada kelompok usia anak dan remaja.

Namun, menurut dia, desain kebijakan perlu mempertimbangkan dampak ekonomi yang muncul dari sektor yang terdampak.

“Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebelumnya untuk prevalensi merokok usia 10-18 tahun sebesar 8,7% sebenarnya sudah tercapai. Tetapi pemerintah masih melihat angka merokok anak masih menjadi perhatian,” katanya.

Ia menilai fokus pengendalian sebaiknya tetap diarahkan pada kelompok usia yang menjadi target kebijakan, tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap aktivitas ekonomi yang sudah berjalan.

Apabila regulasi diterapkan tanpa memperhatikan kesiapan industri, Indef memperkirakan terdapat sejumlah dampak lanjutan yang perlu diantisipasi.

Pertama, penurunan produksi berpotensi memengaruhi tenaga kerja di sepanjang rantai pasok tembakau, mulai dari sektor pertanian hingga industri pengolahan.

Baca Juga: Ekspor Sawit Indonesia Anjlok 25,1% pada Mei 2026, Stok Malah Naik Tembus 3 Juta Ton

Kedua, meningkatnya pembatasan terhadap produk legal perlu diikuti dengan penguatan pengawasan agar tidak mendorong pertumbuhan pasar ilegal.

“Peredaran produk ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menambah beban pengawasan bagi Bea dan Cukai serta APH (aparat penegak hukum),” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×