kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhut akhirnya beri izin geothermal Rajabasa


Rabu, 14 Mei 2014 / 16:28 WIB
Kemenhut akhirnya beri izin geothermal Rajabasa
Promo KFC mega combo menjelang libur akhir tahun di bulan Desember tahun 2022 untuk makan bersama teman atau keluarga.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah lama ditunggu, Kementerian Kehutanan akhirnya menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk eksplorasi geothermal atau panas bumi di Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.

Izin diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK) No. 422/MENHUT-II/2014 tertanggal 25 April 2014.

Proyek listrik milik PT Supreme Energy Rajabasa (SERB)ini ditargetkan akan memiliki kapasitas 2 x 110 MW. “Dengan telah didapatkannya semua izin yang diperlukan sesuai aturan perundangan, dan dengan dukungan semua pihak, kami PT Supreme Energy Rajabasa menyatakan siap untuk memulai kegiatan eksplorasi,” ujar Direktur Utama SERB Triharyo Indrawan Soesilo, Rabu (14/5).
 
Kegiatan eksplorasi akan berlangsung selama dua tahun. Pada tahun ini, SERB akan melakukan kegiatan konstruksi sipil penyiapan infrastruktur, kemudian awal tahun depan diperkirakan sudah dilakukan pemboran eksplorasi sumur panas bumi. Apabila hasil eksplorasi ini nanti dinyatakan layak untuk dikembangkan, maka kegiatan selanjutnya yakni pengembangan dan listrik bisa diproduksi dengan target mulai produksi tahun 2018.
 
Triharyo mengatakan sebelum memulai kegiatan eksplorasi, SERB bersama-sama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akan melaksanakan sosialisasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar. "Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi kesalahpahaman dan keragu-raguan dari masyarakat untuk mendukung dan ikut berpartisipasi di dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ini," ujarnya.

Proyek Panas Bumi Gunung Rajabasa merupakan proyek nasional dan termasuk ke dalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 10.000 MW Tahap II berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010. Untuk menggarap proyek ini, PT Supreme Energy menggandeng dua mitra perusahaan,  yaitu GDF Suez dan Sumitomo Corporation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×