Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Peraturan Menteri tentang tarif listrik panas bumi yang sedang direvisi pemerintah untuk saat ini masih dikaji oleh Direktorat Energi Baru terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal EBTKE menyampaikan, kajian mengenai Permen tersebut ditargetkan akan selesai pada akhir Maret mendatang sehingga bisa segera diterbitkan pada bulan April 2014.
Ia bilang, harga listrik untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi akan menggunakan patokan tertinggi. Namun, sayangnya ia enggan menyebutkan harga per Kwh tertinggi. "Sekarang masih dikaji oleh tim independen dari luar negeri. Akhir Maret selesai kajiannya, bisa jadi April keluar. Jadi sabar saja, " kata Rida, Jumat (07/03).
Jadi, untuk saat ini harga tarif listrik masih mengikuti harga sesuai dengan Feed in Tariff/ FIT yang ada dalam Permen ESDM No.22 tahun 2012 di mana tercantum tarif listrik panas bumi dipatok sebesar US$ 0,1 hingga US$ 0,18. Harga tertinggi yakni US$ 0,18 akan digunakan untuk wilayah Indonesia bagian timur sebab biaya pokok produksi di sana lebih mahal. Sedangkan yang paling murah itu di Jawa-Bali seiring banyaknya pembangkit yang bervariasi mulai dari minyak, air, dan batubara.
Sementara itu, Direktur Ketenagalistrikan ESDM, Jarman juga mengatakan permen masih dalam proses final. "Itu masih dalam proses final, dan secepatnya akan keluar, dalam tahun ini sudah bisa pakai tarif baru," kata Jarman, Jumat (07/03).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News