kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenhut beri bantuan hukum bagi "pembakar" hutan


Senin, 05 Mei 2014 / 16:58 WIB
Kemenhut beri bantuan hukum bagi
ILUSTRASI. Jumlah Sepeda Motor: Penjualan sepeda motor di sebuah dealer di Jakarta, Kamis (1/12/2022).


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Kehutanan berencana untuk memberikan bantuan hukum bagi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang tengah menghadapi kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan di sela-sela pertemuan dengan Menteri Konservasi Lingkungan dan Kehutanan Myanmar, U Win Tun dan Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Vivian Balalrishnan pada Forest Asia Summit 2014 di Jakarta, Senin(5/5).

Alasan Zulkifli, perusahaan HTI telah menginvestasikan dana yang besar untuk menanam dan mengelola areal konsesinya. Sehingga kecil kemungkinan jika melakukan pembakaran lahan, karena akan merugikan investasinya sendiri.

“Kalaupun di areal HTI terdapat kebakaran, tidak berarti perusahaan bisa disimpulkan sebagai pelakunya,” katanya.

Apalagi, sebagai pemegang izin untuk mengelola kawasan hutan, perusahaan HTI punya kewajiban untuk menjaga arealnya. “Tapi kalau kebakaran terjadi secara massif sulit juga untuk mengantisipasinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×