Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan pelabelan gizi Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) secara bertahap. Implementasi awal difokuskan pada produk minuman yang diproduksi pelaku usaha besar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pendekatan bertahap ini dipilih karena kebijakan Nutri-Level lebih menekankan aspek edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Kita mulainya dari yang industri besar dulu, bukan yang UMKM. Jadi yang UMKM kita bebaskan dulu," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menambahkan, pada tahap awal pencantuman label Nutri-Level masih bersifat sukarela. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu hingga dua tahun sebelum aturan tersebut diberlakukan secara wajib.
Baca Juga: Harga Plastik Meledak hingga 80%, Inaplas: Pasar Masuk Era Ganti Harga
"Sekarang, untuk sementara kita ada masa transisi, nantinya pencantuman Nutri-Level masih kita minta mereka lakukan sendiri. Nanti secara bertahap akan kita wajibkan," ungkapnya.
Kebijakan ini akan dimulai dari produk minuman karena dinilai menjadi sumber utama konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih di masyarakat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, hasil uji publik menunjukkan kandungan gula dan lemak berlebih banyak ditemukan pada minuman berpemanis.
"Artinya minuman dulu, lalu setelah itu tahapannya masuk ke makanan," ujarnya.
Nutri-Level sendiri merupakan sistem pelabelan gizi yang mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam empat kategori, yakni A (hijau tua: lebih sehat), B (hijau muda), C (kuning: perlu dibatasi), dan D (merah: perlu dibatasi ketat).
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, dan diabetes, sekaligus mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menilai pelabelan ini menjadi strategi penting dalam menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan.
"Dan ini salah satu rencana atau strategi yang menurut saya sangat luar biasa karena akan merubah juga perilaku. Semoga ini bisa berhasil. Sehingga kita semua bisa menjaga ketahanan dari dana jaminan sosial semakin baik ke depan dan semakin sustain," ujar Prihati.
Di sisi lain, BPOM menegaskan proses implementasi kebijakan ini membutuhkan waktu karena mempertimbangkan kesiapan industri. Perubahan kemasan produk dinilai memerlukan biaya tambahan bagi pelaku usaha.
"Bukan penolakan, sebetulnya kekhawatiran-kekhawatiran. Karena kan mengubah kemasan itu butuh biaya," kata Taruna.
Menurutnya, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri.
Oleh karena itu, proses perumusan kebijakan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi industri seperti Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), pelaku usaha, hingga lembaga perlindungan konsumen.
"Kesimpulannya kenapa cukup lama? Karena aspek kehati-hatian. Industri tidak ingin terbebani terlalu berat di luar kemampuannya. Masyarakat juga harus lindungi dari aspek kesehatan," jelas Taruna.
Ia menambahkan, diskusi panjang juga terjadi terkait penentuan sifat kebijakan, apakah bersifat sukarela (voluntary) atau wajib (mandatory).
“Insha Allah semuanya bisa berjalan. Karena yang lama didiskusikan itu sebenarnya hanya pada aspek voluntary atau mandatory,” kata Taruna.
Dalam implementasinya, Kementerian Kesehatan akan mengatur makanan dan minuman siap saji, sementara BPOM mengawasi produk pangan olahan dalam kemasan.
"Tahap awal sampai 2 tahun ini kami sosialisasi dulu dan masih bersifat sukarela. Pelaku usaha diberikan masa transisi sebelum nantinya diwajibkan mencantumkan label tersebut," ungkap Taruna.
Baca Juga: DPR Dorong MIND ID Percepat Akuisisi Tambang untuk Perkuat Cadangan Mineral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













